Pasal 26 ayat(7) Perpres 46/2025 berbunyi berikut :
Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Tender pekerjaan terintegrasi.
Sebelumnya memang e-Purchasing tidak diwajibkan menyusun HPS, namun pada era Perpres 46/2025 ini penyusunan HPS untuk Nilai e-purchasing diatas Rp100.000.000 menjadi kewajiban.
Bagaimana dengan nilai di bawahnya? tetap memerlukan penyusunan referensi harga.
Referensi Harga dalam proses e-purchasing tertulis dalam (saat ini masih) Draft/Rancangan Peraturan LKPP terkait Katalog Elektronik, pada draft tersebut di definisikan referensi harga dengan bunyi :
Referensi Harga adalah harga yang menjadi pembanding untuk menilai kewajaran harga satuan produk yang ditawarkan dalam proses E-purchasing melalui negosiasi harga/mini kompetisi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
walau kalau menurut saya definisinya seharusnya :
Referensi Harga adalah informasi yang menjadi pembanding untuk menilai kewajaran harga satuan produk yang ditawarkan dalam proses E-purchasing melalui negosiasi harga/mini kompetisi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Namun apapun nanti yang ditetapkan dalam Peraturan LKPP, yang harusnya kita pahami dan lakukan dalam proses pemilihan penyedia melalui katalog elektronik (e-purchasing) pada prinsipnya PPK dalam e-purchasing perlu :
- menetapkan HPS untuk Pengadaan Barang/Jasa diatas Rp100.000.000.
- menyiapkan Referensi Harga untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai paling banyak Rp100.000.000.
Demikian.