Penghapusan istilah “Toko Daring” memang dihapuskan pada Perpres 46/2025, namun bukan berarti hilang dan menjadi dilarang ya,
hal ini dikarenakan pada Pasal 72 Perpres 46/2025 masih menyiratkan adanya e-purchasing dengan “pembelian langsung”
Pasal 72
- (1) Katalog elektronik merupakan platform elektronik yang memuat informasi Barang/jasa, harga, Penyedia atau pelaksana Swakelola, dan/atau informasi lainnya.
- (2) Pengelolaan katalog elektronik dilaksanakan oleh LKPP atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya.
- (3) Dalam pengelolaan katalog elektronik, Kementerian/Lembaga teknis dapat menilai dan memberikan rekomendasi penghentian dalam sistem transaksi E-purchasing terhadap Produk impor yang memiliki substitusi Produk Dalam Negeri.
- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog elektronik diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
Peraturan Lembaga sebagai dimaksud dalam Ayat (4) Pasal 72 Perpres PBJP saat artikel ini ditulis masih berupa “rancangan”, namun tertulis definisi dari “Toko Daring” pada Rancangan PerLKPP Katalog Elektronik adalah sebagai berikut :
Toko Daring adalah modul/bagian dari sistem Katalog Elektronik yang digunakan untuk melaksanakan E-purchasing melalui sistem yang dimiliki PPMSE mitra Katalog Elektronik
dengan demikian maka e-purchasing melalui tautan https://tokodaring.lkpp.go.id/ merupakan bagian dari katalog elektronik.