Metode Pemilihan Pelaksana Penelitian berdasarkan Pasal 62 Perpres PBJP telah diatur dalam Pasal 62 ayat (4), yaitu terdiri atas :
- Hasil kompetisi; atau
- Penugasan.
Perhatikan bahwa Penelitian adalah salah satu bagian dari “Pengadaan Khusus” Pelaksana Penelitian dapat berasal dari :
- Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai Aparatur Sipil Negara/non-Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
- Perguruan Tinggi;
- Ormas;dan/atau
- Badan Usaha.
Dengan adanya batasan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD untuk melakukan penelitian, maka selain metode penugasan, dapat juga dilakukan pemilihan dengan seleksi proposal penelitian.
Pelaksanaan kedua metode tersebut tentunya akan lebih condong ke bidang dari keilmuan penelitian yang akan dilakukan, sehingga akan menjadi sangat khusus dan berbeda dengan pengadaan barang/jasa yang umum, oleh karena itu penelitian dikategorikan pengadaan khusus. Demikian semoga memberi manfaat.pe