Kontrak lumsum pada jasa konsultan selesai lebih cepat, apakah dapat diserahterimakan dan digunakan dengan segera? Atau menunggu waktu kontrak nya habis dulu?
Jawaban singkat “boleh”.
yang tidak boleh adalah markup waktu pelaksanaan pada saat persiapan untuk meningkatkan nilai HPS untuk pekerjaan yang harusnya singkat jadi lebih lama biar HPS nya membengkak.
Selama perkiraan waktu sudah wajar, dan penyedia memang berpestasi dan bisa selesai lebih cepat ya boleh saja diterima hasilnya dan dibayar sesuai kontrak atas prestasi keluaran dari kontrak lumsum itu.
pekerjaan jasa konsultan dengan kontrak lumpsum yang telah selesai lebih cepat dari waktu kontrak dapat diserahterimakan dan digunakan segera, tidak perlu menunggu sampai masa kontraknya berakhir. ✅
Berikut penjelasan hukumnya dan alasannya:
🧾 1. Dasar Umum Kontrak Lumpsum
Dalam kontrak lumpsum, pembayaran dilakukan berdasarkan keluaran (output) yang disepakati di awal — bukan berdasarkan waktu kerja atau volume.
Artinya, selama:
- Seluruh lingkup pekerjaan sudah dilaksanakan 100% sesuai spesifikasi dan kualitas yang disepakati,
- Tidak ada deviasi terhadap ruang lingkup, mutu, dan hasil kerja, dan
- Hasil pekerjaan telah diverifikasi dan diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
maka pekerjaan dianggap selesai, walaupun masa kontrak secara kalender belum habis.
🧩 2. Dasar Regulasi
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJP Tidak ada ketentuan yang mewajibkan menunggu sampai tanggal akhir kontrak untuk serah terima.
🏁 3. Implikasi Praktis
Jika konsultan menyelesaikan pekerjaannya lebih cepat:
- Dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPK atau tim teknis.
- Bila hasilnya memenuhi mutu, lingkup, dan spesifikasi, maka dibuat:
- Berita Acara Serah Terima (BAST),
- Berita Acara Pembayaran, dan
- Pekerjaan dinyatakan selesai dan dapat dimanfaatkan segera.
- PPK hanya perlu memastikan bahwa masa pemeliharaan (jika ada) tetap dihitung sejak tanggal serah terima.
💡 4. Catatan Penting
Menyelesaikan pekerjaan lebih cepat tidak otomatis berarti pekerjaan dipersingkat, selama output tetap terpenuhi.
Namun, jika percepatan menyebabkan pengurangan mutu atau lingkup, PPK berhak menolak serah terima sampai hasil sesuai kontrak.
✍️ Kesimpulan
Pekerjaan jasa konsultan dengan kontrak lumpsum yang selesai lebih cepat dapat diserahterimakan dan digunakan segera, tanpa harus menunggu masa kontrak berakhir, sepanjang hasilnya sudah sesuai dengan ruang lingkup dan kualitas yang tercantum dalam kontrak.