Pada era Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 pasal 86 berisikan sebagai berikut :
(1) Menteri/ kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga.
(2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.
Pasal tersebut pada Perpres 46/2025 kemudian “dihapus”
dengan demikian pembuatan kebijakan pengadaan atau Peraturan Turunan menjadi kewenangan penuh dari Pemerintah Pusat melalui LKPP, LKPP merupakan satu-satunya Lembaga setingkat Kementerian yang memiliki tugas terkait pengadaan barang/jasa. Tujuannya adalah mencegah kemungkinan munculnya Peraturan yang tidak selaras dengan aspek Pengadaan serta inkonsistensi. Demikian semoga menjadi manfaat.