Cek status sertifikat PENGADAAN Barang dan Jasa, bagaimana caranya? Salah satu sistem pendukung PBJP dalam Pasal 71 ayat (3) huruf b menyebutkan SPSE didukung oleh sistem lain, salah satunya adalah : Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa; Untuk pengelolaan SDM salah satu aspeknya adalah Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan unit ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Swakelola dan Tertib administrasi
Proses Swakelola apapun tipe nya perlu dilakukan pencatatan dengan baik, dengan demikian proses pelaksanaan perlu dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk administrasinya. Kemudian pelaksanaan swakelola sebisa mungkin dilakukan dengan lengkap, dokumen persiapan swakelola seperti Surat Keputusan Penyelenggara Swakelola yang mencakup Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas sudah dibuat dan ditetapkan. ...
SelengkapnyaPemaketan Pengadaan Barang/Jasa
Ketentuan Pemaketan bukan sekedar memperhatikan nilai Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya bernilai dan diatas Rp200juta lantas harus tender atau tender cepat, dan nilai Pengadaan Pekerjaan Konsultansi diatas Rp100juta lantas harus seleksi. Dalam Pemaketan, ketentuannya adalah sebagai berikut : Jadi hanya memperhatikan nilai paket semata tanpa memperhatikan ketentuan larangan pemaketan ...
SelengkapnyaSiapa yang melakukan epurchasing selain Pejabat Pengdaan di Pemda?
Jawabannya adalah PPK. terlepas dari siapa yng menjadi PPK, yaitu : PA/KPA bertindak sebagai PPK PPTK yang memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikat dan mendapat penugasan Pejabat Fungsional Pengelola pengadaan Barang/Jasa Lain-lain yang memenuhi persyartan sesuai persyaratan perundangan yang berlaku. Demikian.
SelengkapnyaJaminan Perawatan lalu Pencairan dan pengembalian.
Apakah selalu diperlukan? bila masa perawatan konstruksi tidak melebihi tahun anggaran, saat masa pemeliharaan selesai, nominal 5% tersebut dapat dibayarkan, ketika kondisi situasinya seperti ini, tidak perlu jaminan pemeliharaan, karena ketika pekerjaan selesai yang dibayar cukup 95% saja. Ketika memang diperlukan Jaminan Pemeliharaan, selama masa pemeliharaan hingga selesai Penyedia responsif ...
SelengkapnyaPPTK melaksanakan tugas PPK
Berdasarkan Pasal 11 Perpres 12/2021, pada APBD ada peran pengelola keuangan daerah yang disebut sebagai PPTK, PPTK ini melaksanakan tugas PPK. PPTK adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Biasanya Pejabat Struktural di Pemda atau yang diangkat dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Tugas PPK yang dijalankan hanya sebatas Pasal 11 ...
SelengkapnyaBayar dulu, atau gunakan dulu?
Izin konsul suhu sekalian disini, kontrak berakhir 04 Agustus 2021, pekerjaan selesai 7 Juli 2021, PPK melakukan pengujian dan selesai tanggal 30 Juli 2021 dan dilakukan serah terima dari Penyedia kepada PPK dan hasil pengadaan telah diserahkan pada KPA Satker. Hanya saja saat ini tanggal 3 Agustus karena covid, staf ...
SelengkapnyaInstansi Pelaksana dalam Ruang Lingkup Perpres PBJP
Instansi Pelaksana dalam Pasal 2 Perpres 12/2021 merujuk pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, hal ini dikarenakan pimpinan-pimpinan dari tiap jenis instansi itulah yang menjadi Pengguna Anggaran (PA). Pimpinan Kementerian dipimpin Menteri, bertindak sebagai PA. Pimpinan Lembaga dipimpin Kepala Lembaga, bertindak sebagai PA. Piminan Perangkat Daerah, baik berupa Dinas atau Badan, dipimpin oleh ...
SelengkapnyaKonsolidasi dan Permasalahannya?
Terkadang proses pengadaan dengan konsolidasi sebagai strategi dapat menimbulkan masalah di era dimana masyarakat belum memiliki kepercayaan terhadap pemerintah dengan baik. Contoh 1 : Kertas A4 1 rim dengan harga Rp50.000 untuk satu rim. Pengadaan dilakukan dalam 1 bagian pada sekretariat daerah untuk 1 tahun rata-rata memerlukan 150Rim, itu artinya ...
SelengkapnyaPekerjaan Terintegrasi : Konsep bagi Pemula
Pekerjaan Terintegrasi pada dasarnya adalah sebuah paket pengadaan barang/jasa yang mengkombinasikan lebih dari 1 dari 4 jenis besar pengadaan dalam satu paket untuk dikerjakan dalam 1 kontrak. Sebagaimana yang kita ketahui berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres PBJP Barang Jasa Lainnya Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi Kombinasi dari pekerjaan terintegrasi, dengan ...
Selengkapnya