umk koperasi
umk koperasi

Pelaku Usaha dan segmentasi berdasarkan PP UMKM Serta Keberpihakan Pemerintah pada UMK-Koperasi

Soal segmentasi Pelaku Usaha diatur dalam Peraturan turunan UU CK, yaitu Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM).

Pemanfaatannya :

  • Untuk kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha (awal berdiri)
  • sedangkan untuk pemberian kemudahan digunakan kriteria modal usaha dan kriteria hasil penjualan

Apa itu Kriteria Modal Usaha?

PP UMKM mengatur bahwa saat ini Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kemudian untuk Usaha Kecil memiliki modal usaha antara lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) hingga paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Selanjutnya masih dari PP UMKM, untuk skala modal Usaha Menengah berkisar antara diatas Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) hingga paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Apa itu Kriteria Hasil Penjualan?
Selain kriteria dari modal, juga diatur dalam PP UMKM dari aspek penjualan tahunan / omzet dengan nilai :

  • Usaha Mikro : Penjualan tahunan paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
  • Usaha Kecil : Penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) hingga paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
  • Usaha Menengah memiliki : Penjualan tahunan lebih dari Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Bagaimana dengan Usaha Besar?

  • Kriteria Modal Usaha diatas ambang maksimal dari Usaha Menengah, yaitu diatas Rp10M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • Kriteria hasil penjualan tahunan melebihi ambang maksimal dari usaha Menengah, yaitu diatas Rp50M

Bagaimana Peruntukan Penerapan di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi memiliki peluang semakin besar dengan dicadangkannya minimal40% Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada K/L/Pemda bagi UMK-Koperasi, hal ini menunjukkan keberpihakan dan komitmen Pemerintah secara konkrit.

Contoh Penerapan? salah satunya mempermudah peluang usaha dan perluasan kesempatan, contoh program KubarPelo : https://bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/sistem-informasi-pendukung/kubarpelo/ yang memanfaatkan digitalisasi UMK-Koperasi melaluiplatform Toko Daring E-Marketplace Pemerintah.

Demikian artikel ini dibuat untuk mempermudah pemahaman kita terkait Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Salam Pengadaan

 

Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

Sebelumnya Pembinaan dan Advokasi UKPBJ Kab. Kutai Barat 22 Februari 2022 s.d 25 Februari 2022
Selanjutnya Akuntabilitas Kegiatan Pengadaan Melalui Cara Swakelola

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: