Para Pelaku Pengadaan perlu memperhatikan jadwal proses Pemilihan Penyedia dalam Pengumuman RUP! saat ini di E-Katalog kalau mau buat paket, harus dalam kurun waktu rencana pemilihan Penyedia, bila sudah lewat dari Jadwal yang dicanangkan Maka paket tersebut tidak dapat di-Create. Jadi kalau paket E-Purchasing tidak dapat muncul RUP saat create ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Menyukseskan Program Bangga Buatan Indonesia
Apa yang diamanatkan oleh Peraturan Perundangan pasca UU Cipta Kerja adalah belanja Pemerintah wajib dilakukan dalam hal terdapat TKDN + BMP paling sedikit 40% di Daftar Inventaris (tkdn.kemenperin.go.id) maka wajib mengalokasikan : Belanja pada UMK-Koperasi; dan Produk Dalam Negeri (baik PDN maupun produk impor dengan TKDN minimal 25%) Alokasi untuk ...
SelengkapnyaStrategi Ujian Pbj Level 1
Beberapa WA konsultasi ke saya masih menanyakan tips lulus sertifikasi PBJ Level 1….. Sebenarnya tidak ada yang istimewa untuk lulus, bagi yang nggak kuat menghafal cukup pahami Perpres nya dan bukan menghafal…. Beberapa orang ada yang lebih baik chance lulus dengan menghafal dulu baru memahami….. Kalau saya kemarin untuk lulus ...
SelengkapnyaManfaat SIKAP bagi Pelaku Usaha
Pada prinsinya SIKAP adalah pangkalan data / database bagi Pelaku Usaha untuk dapat masuk pada Marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada tahap awal pengembangannya SIKAP merupakan aplikasi untuk menyimpan informasi Kualifikasi Pelaku Usaha dan identik dengan proses Pengadaan melalui Pemilihan Penyedia dengan metode Tender Cepat dan Pengadaan Langsung, namun saat ini sebagai upaya untuk mewujudkan ...
SelengkapnyaKewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
selain melalui SIRUP, Sistem Informasi PDN juga terkoneksi dengan SIPD, Pemda se-Indonesia wajib tidak hanya di PERENCANAAN pengadaan saja, namun juga pada REALISASI belanja, belanja Pemerintah saat ini WAJIB dialokasikan paling sedikit 40% pada: 1. Usaha Mikro Kecil dan Koperasi; DAN 2. Produk Dalam Negeri. Ingat parameternya DAN, ...
SelengkapnyaPenambahan Titik Layanan Digitalisasi Pelaku Usaha
Masih berkaitan dengan Inpres 2/2022, Kepala Daerah di-instruksikan untuk memberikan layanan pada Masyarakat untuk pendaftaran SPSE, SiKAP, dan Merchant PPMSE. UKPBJ Pemda dapat segera berkoordinasi pada pengelola mall pelayanan publik / DPMPTSP, sebagai Sub-Koordinator LPSE yang saya lakukan adalah membuat titik tambahan layanan tersebut. Secara publik seluas mungkin kami mempublikasikan ...
SelengkapnyaDilarang mengatasnamakan Swakelola atas paket yang seharusnya dengan cara Pengadaan melalui Penyedia
Apakah Pengadaan Barang/Jasa berjenis Pekerjaan Konstruksi bisa dilaksanakan dengan Swakelola? Pemilihan Cara Pengadaan Swakelola itu selalu ditetapkan diatas Cara Pengadaan Penyedia, penempatan tersebut berdasarkan filosofi make or buy? Membuat sendiri atau membeli dari vendor? Bila PA/KPA memperhitungkan memiliki sumber daya yang mampu mengerjakan sendiri, maka Swakelola memang dimungkinkan dilakukan, dan ...
SelengkapnyaProses Katalog dan Pelaku Pengadaan
Dulu ada Kelompok Kerja Pemilihan Katalog, pelaku Pengadaan ini hadir hingga Perpres 16/2018. Pada Perpres 12/2021 proses Katalog tidak lagi dilakukan dengan Tender dan/atau Negosiasi, sehingga Harga Satuan Tertinggi disesuaikan kondisi pasar, Pelaku Pengadaan hanya melakukan Verifikasi, pihak yang melaksanakan hal ini disebut Verifikator Katalog, pada proses bisnis sejauh yang ...
SelengkapnyaKewajiban Pengadaan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik pada Pengadaan Langsung
Kewajiban Pengadaan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik pada Pengadaan Langsung seolah menjadi hal baru yang ada dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022. Padahal ketentuan ini sudah berlaku sejak Era Perpres 54/2010 dan berbagai perubahannya yang terakhir adalah Perpres 4/2015. Bukan hanya Tender/Seleksi yang menggunakan SPSE, E-Pengadaan Langsung sudah lama ...
SelengkapnyaPelaku Pengadaan dan Penyedia
Siapa Pelaku Pengadaan berdasar Perpres PBJP? PA KPA PPK Pejabat Pengadaan Kelompok Kerja Pemilihan Agen Pengadaan Penyelenggara Swakelola Penyedia sejauh ini, Pelaku Pengadaan yang tidak saya bold diatas didominasi oleh unsur dari Pemerintah dari K/L/PD, kelembagaan dan kompetensi SDM nya sudah ada, namun Penyedia belum memiliki standar dan penguatan sehingga ...
Selengkapnya