Perpres Pengadaan Barangjasa Pemerintah
Perpres Pengadaan Barangjasa Pemerintah

Keberlakuan Perpres sebelum Perpres 16 tahun 2018

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat ketentuan yang digunakan untuk “memuluskan” transisi dari Perpres 54/2010, diantaranya :

Pasal 89

  • Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
    • 1.Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    • 2.Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.

Kemudian ada ketentuan :

Pasal93

  • Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Saat ini semua Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah memiliki pengganti sehingga tidak ada lagi Peraturan Pelaksanaan dari Perpres lama yang masih berlaku.

Dengan demikian pasal dari :

Pasal 92

  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimanatelah beberapa kali diubah,terakhir dengan PeraturanPresiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Telah berlaku mutlak Perpres 16/2018 dan tidak ada lagi Peraturan Pelaksanaan Perpres 54/2010 jo 4/2015 yang berlaku dalam proses Pengadaan.

Kenapa Mutlak?

  • Karena Perpres 54/2010 dan semua perubahannya sudah dicabut di Pasal 92;
  • Karena semua Peraturan Pelaksanaan Perpres 54/2010 dan semua perubahannya sudah memiliki penggantinya dan keberadaan Pasal 93 dikaitkan dengan kondisi saat ini maka semua Peraturan Pelaksanaan Perpres 54/2010 sudah tidak lagi berlaku.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

Sebelumnya Dulu…… Pimpinan Proyek sekarang PA/KPA di APBD
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe #48 – Sekilas Perencanaan Pengadaan

Cek Juga

img 8402

Knowledge Sharing P3DN Sektor Jasa Konstruksi By. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat

Selamat pagi bapak/ibu, izin menyampaikan informasi dan menjelaskan terkait undangan terlampir kegiatan Knowledge Sharing – ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: