perpres12 2021
perpres12 2021

Peraturan Pengadaan

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu kegiatan yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kompetitif, serta mengutamakan kepentingan umum dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK) serta produk dalam negeri.

Untuk mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan berusaha dan perlindungan bagi pelaku usaha, khususnya UMK dan produk dalam negeri.

 

Sebelumnya Jangan secara tidak sadar melakukan pungli
Selanjutnya Daftar Hitam dan deviasi keterlambatan kontrak

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: