Menghitung Biaya PBJ Melalui Swakelola dan Pengusulan Standar Biaya Masukan/Keluaran diatur dalam Pasal 24 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) dengan bunyi :
(1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola.
(2) PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau kepala daerah.
Dengan memaknai Pasal diatas maka Swakelola sebagai sebuah proses Pengadaan selain memiliki perencanaan pengadaan juga melalui tahapan Persiapan Pengadaan, umumnya standar biaya masukan/keluaran menjadi batasan dari nilai terbesar yang dapat dianggarkan saat perencanaan pengadaan, namun biaya pengadaan baramng/jasa melalui swakelola dihitung berdasarkan konponen biaya pelaksanaan swakelola, sehingga pola pikirnya untuk sesuatu yang sudah terstandar nilai pekerjaan yang dapat dibayarkan merujuk pada standar sebagai batasan tertinggi, namun tetap dapat dilakukan negosiasi sehingga kontrak swakelola tidak melampaui dan bahkan dapat lebih rendah dari nilai tersebut.
Setelah negosiasi dilaksanakan maka lakukan proses pembuatan kontrak berdasarkan hasil negosiasi.
Bila harga memang sudah menjadi dasar sebagai tarif PNBP / tarif Retribusi Daerah bisa saja memang nilai tidak dapat di negosiasi karena sudah terkunci peraturan, tapi bila nilai tersebut tidak termasuk sebagai terkaegori tarif PNBP/tarif Retribusi Daerah maka seharusnya dapat di negosiasi lebih rendah.
Lebih lanjut penulisan dalam Pasal 24 ayat (2) komponen biaya swakelola ditetapkan sebagai standar karena adanya proses dalam penetapan sebagai standar tentunya melalui kajian-kajian terlebih dahulu, sehingga kemudian disetujui. Pasal dan ayat ini juga menegaskan bahwa dalam proses Swakelola bukan standar harga yang berlaku bagi pelaku usaha yang menjadi penyedia yang digunakan, sehingga bila jenis pengadaannya adalah Jasa Konsultansi yang menggunakan cara pengadaan melalui swakelola, maka standar yang digunakan adalah standar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud di Pasal 24 ayat (2) Perpres PBJP dan bukan standar yang berlaku di pasar profesional.
Demikian.