coklat dan analisa koefisien
coklat dan analisa koefisien

Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan Sanksi Kerugian

Pada Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 bila di search terkait “analisa harga satuan pekerjaan” maka acapkali ditemui kalimat :

Analisa harga satuan pekerjaan untuk bagian pekerjaan harga satuan dan rincian keluaran harga untuk bagian pekerjaan lumsum bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.

Sebenarnya sudah jelas bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah bahwa yang menjadi patokan adalah kontrak.

mari kita pahami bersama bahwa Analisis Harga Satuan Pekerjaan itu digunakan ketika :

Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) HPS

tentunya penulisan diksi tersebut diatas bukan tiba-tiba muncul tanpa sebab, hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 :

  • Pasal 26 ayat (5) huruf a Perpres PBJP : alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
  • Pasal 26 ayat (6) Perpres PBJP : HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.

Dengan demikian untuk menghitung kerugian negara, maka Perpres PBJP telah menegaskan bahwa kondisi saat penawaran tidak dapat dilaksanakan sebagai dasar kerugian negara.

 

Mengapa demikian? Wanprestasi dalam aspek Hukum Perdata diperhitungkan ketika debitur tidak melaksanakan kewajibannya, apa kewajiban Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia?

Mari kita lihat Pasal 17 ayat (2) Perpres PBJP yang berbunyi :

Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

a. pelaksanaan Kontrak;

b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.

Makanya ditegaskan dalam Pasal 1 angka 44 Perpres PBJP tentang definisi Kontrak, yaitu :

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.

 

Sehingga dalam proses berkontrak, secara kualifikasi Pelaku Usaha menjadi Penyedia ketika dia memenuhi Pasal 14 ayat (1) Perpres PBJP, yaitu :

Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses Pemilihan Penyedia pada dasarnya berfungsi untuk menguji Kualifikasi dan Kewajaran Penawaran Penyedia.

Berdasarkan landasan filosofis tersebut, maka PerLKPP 12/2021 sudah dengan tegas menuliskan bagian yang saya cetak tebal di bawah ini, bahwa :

Analisa harga satuan pekerjaan untuk bagian pekerjaan harga satuan dan rincian keluaran harga untuk bagian pekerjaan lumsum bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.

 

Apa yang dapat digunakan sebagai  dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan? ya mari lihat kembali Pasal 17 ayat (2) Perpres PBJP, yaitu :

a. pelaksanaan Kontrak;

b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.

Apakah masih bisa dilaksanakan pemberian sanksi bagi Penyedia dengan menggunakan Analisa Harga Satuan Pekerjaan? jawaban saya tidak bisa, karena yang dilihat sekali lagi (sengaja saya tuliskan dua kali) adalah :

a. pelaksanaan Kontrak;

b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.

Kalau Analisa Harga Satuan Pekerjaan sudah distate tegas bukan bagian dari kontrak maka tidak dapat dijadikan dasar pemberian sanksi.

Mari kita lihat lagi Pasal-Pasal Sanksi Kerugian dalam Perpres PBJP :

  • Pasal 78 ayat (5) huruf e berbunyi : ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
  • kerugian yang dimaksud pada Pasal 78 ayat (5) huruf e Perpres PBJP merujuk pada Pasal 78 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e yang berisikan :
    • a. tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
    • b. menyebabkan kegagalan bangunan;
    • c. menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
    • d. melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
    • e. menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit;
    • f. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.

Maka kerugian tersebut bila dikaitkan dengan peraturan adalah sesuatu yang tertuang di kontrak.

Perlu diperhatikan bahwa Analisa Harga Satuan Pekerjaan itu adalah perhitungan saat Pelaku Usaha akan menyusun Penawaran untuk mencapai kualitas dan jumlah/volume, analisa tersebut memang menghasilkan harga satuan/rincian keluaran harga, tapi yang dikejar dalam kontrak tentunya bukan analisanya, melainkan kesesuaian mutu beserta daftar kuantitas dan/atau daftar keluaran.

Ketika :

  • tidak melaksanakan kontrak maka jadi kerugian;
  • tidak menyelesaikan pekerjaan maka jadi kerugian;
  • tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan maka jadi kerugian;
  • tidak dapat dicairkan jaminan maka jadi kerugian;
  • tidak tercapai / terdapat selisih yang merupakan kesalahan dalam perhitungan jumlah / volume hasil pekerjaan yang berdasarkan hasil audit maka jadi kerugian;
  • tidak sesuai kualitasnya sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit maka jadi kerugian;
  • tidak tepat waktu / terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak maka jadi kerugian.

Disanalah baru muncul kerugian yang sesuai dan dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian.

Perhatikan bahwa aturan sudah jelas menetapkan bahwa Analisa Harga Satuan Pekerjaan bukan menjadi bagian dari Kontrak, maka kalau dipaksakan ya sudah jelas terjadi pelanggaran untuk memaksakan adanya kerugian.

Sekali lagi kami menuliskan bahwa analisa harga satuan pekerjaan ini bukan bagian dari kontrak dan tidak dapat dijadikan dasar kerugian berdasarkan logika peraturan, bukan / tidak ada tendensi untuk membela Penyedia.

Karena yang dikerjakan dan menjadi ukuran dari tujuan pengadaan barang/jasa untuk mencapai value for money itu adalah tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat biaya, tepat lokasi, dan tepat penyedia. Analisa Harga Satuan adalah metode keteknikan untuk memperkirakan harga dalam menjawab spesifikasi teknis yang dihadirkan dalam proses kompetisi, sifatnya masih perkiraan.

Karena sifatnya analisa harga satuan pekerjaan selama penawaran masih perkiraan makanya diatur sifat kontrak dengan basis kontrak pada unit cost (harga satuan) atau lumsum, yang diikat adalah mutu, jumlah, waktu, biaya, dan lokasi, bukan koefisien di dalamnya, artinya kalau terjadi kesalahan pelaku usaha dalam menetapkan harga, maka dalam pelaksanaannya nanti patokannya adalah mutu, jumlah, waktu, biaya, dan lokasi dalam kontrak.

Sehingga peraturan yang ada sudah mengatur hal demikian demi ketertiban, bila tujuan pengadaan value for money itu memang mengedepankan koefisien, maka pastilah koefisien analisa harga satuan pekerjaan dicantumkan sebagai salah satu aspek yang harus ditepati.

Mengapa Analisa Harga Satuan Pekerjaan tidak menjadi patokan? bayangkan dan lihat Analogi membuat kue berikut :

Untuk sebuah kue dengan taburan coklat sebanyak 100gram per potongnya dengan tebal 2 cm sebagai topping, maka 100gram coklat tersebut tentunya akan diperhitungkan sebagai harga dengan koefisien perkemasan coklat yang kemasannya 1 kilogram sebagai koefisien 0,1 saat seorang ahli memasak kue menyusun harga produksinya, namun dalam outputnya kue tersebut saat direalisasikan perpotongnya dengan menggunakan , akan terdapat kue yang mungkin mendapatkan hasil 100gram coklat, ada yang 102gram, ada yang 110gram.

Yang penting itu ketika kue diukut berat coklatnya adalah diatas 100 gram dengan tebal 2 cm, bukan keakuratan koefisien yang 0,1 yang kita perhitungkan / permasalahkan sebagai kerugian. Karena yang dilihat adalah output kualitas dan kuantitas perpotong kue dengan coklat tebal 2cm, dengan topping coklat dengan berat 100gram. Karena bisa saja seorang chef itu salah kalkulasi koefisien saat berencana dengan mengeksekusi.

Memahami bahwa apa yang terjadi di lapangan dengan perhitungan diatas meja bisa berbeda, maka Peraturan Pengadaan kita membatasi kontrak dan kewajiban pelaku usaha pada saat menjadi penyedia adalah :

a. pelaksanaan Kontrak;

b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.

Perhatikan bahwa keseluruhan aspek yang harus diakomodir Penyedia oleh Kontrak itu adalah aspek Value For Money semua yaitu tepat kualitas (Pasal 17 ayat (2) huruf b Perpres PBJP), tepat kuantitas(Pasal 17 ayat (2) huruf c Perpres PBJP), tepat waktu (Pasal 17 ayat (2) huruf d Perpres PBJP), tepat biaya (Pasal 17 ayat (2) huruf a Perpres PBJP), tepat lokasi (Pasal 17 ayat (2) huruf e Perpres PBJP), dan tepat penyedia (Pasal 17 ayat (1) Perpres PBJP).

Analisa Harga Satuan Pekerjaan itu akan digunakan saat bertanding, ketika menguji kewajaran harga, pengujiannya menggunakan perbandingan Analisa Penyedia dengan Analisa dari HPS, ketika benchmarknya HPS dimana telah ditegaskan dengan jelas bahwa HPS bukan dasar untuk menetapkan kerugian negara, maka janganlah Analisa Harga Satuan Pekerjaan itu dikaitkan dengan jumlah atau kualitas, hal ini akan menjadi keliru dan menjadi kesalahan dalam proses audit pengadaan ketika kerugian dilihat dari data pada saat proses pemilihan penyedia.

jadi gimana cara melakukan audit di proses pengadaan?

Lihatlah kontraknya dan segala aspek value for money nya, jika coklatnya bisa mencapai kualitas yang diharapkan dengan tebal 2cm dan bobot 100gram, maka itu cukup….. bukan koefisiennya yang kita permasalahkan.

Mari pakai perspektif beberapa skenario sebagai berikut :

  • A. penawaran koefisien nya 0,1 tapi kalau riil misal mengikuti koefisien 0,1 dan hal itu yang dilakukan maka cuma dapat topping coklat 80gram dan tebalnya hanya dapat 1 cm, kalau seperti ini koefisiennya kan sudah terpenuhi? tapi kita pasti merasa rugi karena tidak sesuai apa yang dijanjikan.
  • B. penawaran koefisiennya 0,1, tapi riilnya ternyata koefisien nya 0,2 (lebih besar sehingga harusnya lebih mahal) karena melakukan ini maka terpenuhi topping coklatnya adalah diatas 100 gram dengan tebal 2 cm, dengan hal ini penyedia tidak bisa serta merta menaikan harganya karena harga sudah diikat kontrak.
  • C. penawaran koefisiennya 0,1 tapi riilnya ternyata koefisiennya 0,08  terpenuhi topping coklatnya adalah diatas 100 gram dengan tebal 2 cm, penyedia dapat untung melebihi kondisi penawaran, kita tidak dapat meminta kembalian karena koefisien ke toko kue karena kan spesifikasinya sudah terpenuhi, kalau soal dia dapat memproduksi dengan koefisien lebih kecil ya itu bisa jadi inovasinya toko kue untuk lebih efisien dalam produksi.

Ketika di periksa dengan alat yang sama yaitu kualitas dan kuantitas/volume kontrak, maka skenario B dan C memenuhi kontrak dan dapat dibayarkan, tapi ketika terjadi skenario A maka kita akan meminta dan menolak mengakui prestasi tersebut, kita tidak bisa menggunakan satu alat yang sama untuk skenario A dan Skenario B namun bersikap lain ketika menghadapi skenario C, memahami hal ini makanya pengaturan bahwa AHSP bukanlah bagian dari kontrak dan koefisien dalam AHSP ditegaskan bukanlah hal yang utama, yang utama adalah kualitas dan kuantitas serta aspek lainnya dalam value for money yang terdapat di kontrak.

Demikian, semoga mencerahkan.

Sebelumnya Dokumentasi Sebagai Narasumber Bimbingan Teknis E-Purchasing Melalui Katalog Elektronik – Kuta Kab. Badung – by. KM & Partners – Desember 2023
Selanjutnya Perbedaan Pemberian Kesempatan dan Perpanjangan Waktu pada Kontrak Pengadaan Pemerintah

Cek Juga

Pengembangan SDM Pengadaan Barang/Jasa

Basic dari proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini adalah manajemen rantai pasok dan manajemen logistik, saat ...

One comment

  1. bagaimana jika, kita mengetahui bahwa ada persekongkolan antara owner dengan penyedia jasa,. seperti Detail HPS diketahui oleh penyedia sehingga harga dan koefisien di kondisikan sedemikian rupa. seakan-akan harga yang ditawarkan menjadi wajar oleh Pokja. hal tersebut sering terjadi, dan menurut saya merupakan kerugian negara.

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: