Melanjutkan materi dari artikel : https://christiangamas.net/perencanaan-pengadaan-pemerintah-dan-klasifikasi-pelaku-usaha/ Sebagaimana kita ketahui bersama untuk segmentasi bagi PelakuUsaha Kecil di Pengadaan Pemerintah adalah paling banyak di Rp15 Milyar. maka melanjutkan contoh dari artikel Perencanaan Pengadaan Pemerintah dan Klasifikasi Pelaku Usaha – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net) Bila di Pemda X ada anggaran pengadaan ...
SelengkapnyaChristian
Perencanaan Pengadaan Pemerintah dan Klasifikasi Pelaku Usaha
Artikel ini berupaya untuk menjelaskan tentang : Perencanaan Pengadaan Pemerintah dan Klasifikasi Pelaku Usaha Kepada Siapa Artikel ini ditujukan? Pelaku Pengadaan Pemerintah yang menyusun dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan Siapa yang menyusun Perencanaan Pengadaan? Pejabat Pembuat Komitmen Siapa yang menetapkan Perencanaan Pengadaan? Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran Kapan Perencanaan ...
SelengkapnyaProfesi Pengadaan dan Kelembagaan sebagai Unit Kerja Paling Bisa Jek !!!
Profesi yang profesional itu selain diakui kompeten yang dilihat dari terpenuhi dan bermanfaatnya pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, juga memiliki pilar lain agar dapat sustain…. dilindungi, disejahterakan, dan jenjang karir…. Bila keempat pilar tersebut memang hadir, maka seharusnya tidaklah sulit memperoleh pemenuhannya. Fungsional PPBJ memang telah memiliki skema pengakuan kompetensi ...
SelengkapnyaPelatihan PBJP Level I menjadi langkah penting dalam peningkatan tata kelola pengadaan di Pemerintah Daerah
Sumber artikel Pelatihan PBJP Level I menjadi langkah penting dalam peningkatan tata kelola pengadaan di Pemerintah Daerah : https://inspektorat.kukarkab.go.id/pelatihan-pbj-level-i-menjadi-langkah-penting-dalam-peningkatan-tata-kelola-pengadaan-di-pemerintah-daerah/ ——- Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Pelatihan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Level I bekerjasama dengan IAPI yang diikuti sebanyak 25 ...
SelengkapnyaApa kabarnya sarana prasarana medis penanganan Covid-19 ?
Apa kabarnya sarana prasarana medis penanganan Covid-19 hasil pengadaan keadaan darurat? Sebagai negara yang cenderung mudah lupa, tentunya tidaklah keliru bila saya membahas sedikit tentang hasil-hasil pengadaan yang dilaksanakan dengan metode pengadaan khusus, spesifiknya pada Pengadaan dalam penanganan keadaan darurat, yang dilaksanakan selama keadaan darurat pandemi Covid-19. ...
SelengkapnyaMateri Workshop DPW IFPI Sulawesi Selatan di Makassar tanggal 13 Juli 2023
Dapat di unduh di : 1. Penjelasan Kebijakan E-Purchasing Terbaru 2. Mitigasi Risiko dalam Penyusunan Spesifikasi Teknis pada E-Purchasing 3. Mitigasi Risiko kontrak E-Purchasing 4. Negosiasi dalam e-Purchasing Semoga bermanfaat.
SelengkapnyaPPPK Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Ada isu jikalau PPPK Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidak bisa menjadi pelaku pengadaan, khususnya pokja dan pejabat pengadaan, apakah itu benar ? Jawab : Mari kita perhatikan definisi dalam ketentuan umum pada Pasal 1, yaitu : Pasal 1 angka 18 Perpres 16/2018 : Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat ...
SelengkapnyaMakna Mutatis Mutandis Tugas Agen Pengadaan
Salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 (Perpres PBJP) adalah Agen Pengadaan, nah Tugas dan Kewenangan Agen Pengadaan berdasar Pasal 14 Perpres PBJP disebutkan Mutatis Mutandis dengan PPK dan Pokmil. Mutatis Mutandis itu artinya ya sama persis, karena tidak ada bedanya maka ketika ...
SelengkapnyaUpah Minimum Pada Jasa Lainnya
Dulu saat melaksanakan tugas PPK maka proses penyusunan HPS saat saya melakukan persiapan pengadaan Jasa Lainnya saya selalu mengedepankan penuhi minimal Upah Minimum yang ditetapkan Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi. Keputusan Kepala Daerah Gubernur adalah Keputusan Eksekutif yang bersifat sebagai rujukan pelaksanaan di bidang pengupahan, karena yang diatur adalah UPAH ...
SelengkapnyaJenis Kontrak Jasa Konsultansi Konstruksi
Penentuan dari Jenis Kontrak Konsultan Supervisi/Pengawasan adalah berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan dan identifikasi kebutuhan, Pasal 27 ayat (11) Perpres PBJP menyebutkan kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci ...
Selengkapnya