Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, kompetitif, adil, dan akuntabel. Untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan ...
SelengkapnyaChristian
Tips Lulus Mengikuti Ujian Kompetensi Level-1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dengan persiapan yang matang dan strategi yang tepat, Anda bisa meningkatkan peluang Anda untuk lulus dengan nilai memuaskan. Berikut adalah tips singkat yang bisa Anda terapkan: Pelajari Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah sumber utama materi ujian sertifikasi. Anda ...
SelengkapnyaPasal 6 Perpres PBJP: Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. PBJP harus dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah ...
SelengkapnyaPengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pekerjaan Konstruksi Sederhana
Pembahasan Pekerjaan konstruksi sederhana adalah pekerjaan yang tidak memerlukan desain yang kompleks atau spesifikasi teknis yang rumit. Pekerjaan konstruksi sederhana dapat dilakukan oleh pemerintah dengan dua cara, yaitu melalui Penyedia atau swakelola. Penyedia adalah pihak yang menyediakan barang/jasa sesuai dengan permintaan pemerintah. Penyedia dapat berupa perusahaan, koperasi, atau perseorangan yang ...
SelengkapnyaPentingnya CCO dalam Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi
Pengadaan langsung adalah salah satu metode pengadaan barang/jasa pemerintah yang dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, salah satunya adalah jika nilai kontraknya di bawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pengadaan langsung dilakukan tanpa kompetisi, tetapi tetap harus mengikuti prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, kompetitif, wajar, dan akuntabel, dengan demikian walau karena nilainya ...
SelengkapnyaFungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam Perpres PBJP
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perpres ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan kebutuhan kemudahan berusaha dan ...
SelengkapnyaPBJP Dikecualikan Praktik Bisnis Mapan (Mature)
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Namun, tidak semua pengadaan ...
SelengkapnyaAnalisa Belanja dan Penetapan Ambang Batas Pengadaan Langsung Peraturan Pimpinan BLU/BLUD
Peraturan Pimpinan BLU/BLUD tentunya bertujuan untuk fleksibilitas dalam operasional BLU/BLUD sebagai operator dalam memberikan Layanan Umum. Karena orientasinya layanan, maka keberlangsungan layanan menjadi penting. Semua bergantung pada analisa belanja, analisa belanja yang sesuai dengan core business dari BLU/BLUD itu tadi. Misal Rumah Sakit, alkes dan obat-obatan sifat belanja nya strategis, ...
SelengkapnyaMetode evaluasi khusus Jasa Konsultansi
Untuk Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi melalui Penyedia, berikut adalah penjelasan dan contoh dari Pasal pada Perpres PBJP. Penjelasan dan contoh dari Pasal 42 Perpres PBJP adalah sebagai berikut: Pasal 42 Perpres PBJP mengatur tentang metode evaluasi penawaran yang digunakan untuk memilih Penyedia Jasa Konsultansi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan ...
SelengkapnyaPengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan oleh LKPP
Kebijakan yang memberikan kewenangan bagi LKPP untuk mengatur pengembangan sistem dan kebijakan Pengadaan Pemerintah Nasional ini diatur dalam Pasal 87 Perpres PBJP. Pasal 87 Perpres PBJP mengatur tentang peran LKPP dalam mengembangkan sistem dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibentuk berdasarkan sebuah Perpres ...
Selengkapnya