Jangan salah, selain Instruksi Presiden sejak 2010 Penggunaan Produk Dalam Negeri sudah ditekankan dalam Perpres PBJP (Baik Perpres 54/2010 maupun Perpres 16/2018).
Kemudian dari Inpres sendiri sudah terbit Inpres 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jadi Dorongan Untuk menggunakan PDN itu udah lama banget.
Intensitas nya memang meningkat di 2022, peningkatan intensitas ini karena produk-produk hukum sebelumnya memang seolah diabaikan…..
Jadi PDN dalam PBJP itu bukan sebuah hal baru.