pbjp
pbjp

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Antara Biro Jasa dan Prosedur Resmi

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat. Salah satu jenis pengadaan barang/jasa pemerintah yang sering dilakukan adalah pengadaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk kepentingan dinas oleh pejabat negara, pejabat pemerintahan, atau pegawai negeri sipil.

Pengadaan kendaraan dinas harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain: memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%, memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak melebihi batas usia operasional yang ditetapkan. Dalam rangka pengurusan STNK dan TNKB kendaraan dinas, terdapat dua cara yang dapat dilakukan, yaitu melalui biro jasa atau melalui prosedur resmi. Biro jasa adalah penyedia jasa yang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus perizinan, administrasi, atau dokumen tertentu dengan imbalan biaya tertentu.

Prosedur resmi adalah cara pengurusan STNK dan TNKB kendaraan dinas yang dilakukan langsung oleh pihak yang berwenang, yaitu Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Penggunaan biro jasa dalam pengurusan STNK dan TNKB kendaraan dinas seringkali dilakukan dengan alasan keterbatasan personil, waktu, atau biaya. Namun, penggunaan biro jasa juga memiliki beberapa risiko, antara lain:

  • adanya potensi percaloan,
  • penyalahgunaan wewenang, atau korupsi;
  • adanya penambahan biaya yang tidak sesuai dengan tarif resmi;
  • adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  • adanya pengurangan pendapatan asli daerah yang seharusnya diperoleh dari pengurusan STNK dan TNKB.

Oleh karena itu, sebaiknya pengurusan STNK dan TNKB kendaraan dinas dilakukan dengan menggunakan prosedur resmi, yaitu langsung ke Samsat tanpa melalui biro jasa. Dengan demikian, pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan dengan lebih tertib, transparan, akuntabel, dan efisien. Selain itu, penggunaan prosedur resmi juga dapat mendukung penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mencegah tindak pidana korupsi

Sebelumnya Tak semuanya bisa di e-purchasing katalog elektronik
Selanjutnya Apakah Inpres 2/2022 merupakan satu-satunya kebijakan untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri?

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: