secara garis besar ketentuan penyusunan spesifikasi teknis mencakup namun tidak terbatas pada :
(a) spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir berbasis identifikasi kebutuhan;
(b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari satu sistem yang sudah ada, atau barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
(c) memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
(d) memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Khusus dalam penyebutan merek aturannya sudah jelas pada Perpres 16/2018 yang terakhir diubah di Perpres 12/2021 :
Pasal 19 ayat (2) Perpres PBJP :
Dalam penyusunan spesilikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
Pada prinsipnya penyebutan merek tidak boleh membatasi persaingan usaha….. dan memenuhi kriteria (salah satu) yang telah diatur diatas. Kesalahan administrasi terkait penetapan spesifikasi teknis yang melanggar ketentuan dapat dikategorikan pelanggaran administrasi yang dapat melebar ke pembatasan persaingan usaha, tindakan kolusi, dan permasalahan hukum lainnya.
Demikian.