T :Bolehkah melakukan adendum Surat Pesanan E-Purchasing? J : ya boleh saja, cuma tidak boleh terlalu menyimpang dari ketentuan kontrak Surat Pesanan Awal. T : maksudnya? J : misal kita pesan Laptop Merk XYZ Tipe ABC sebanyak 20 unit, berarti adendumnya terhadap perubahan kuantitas 21 unit (misal). T : kalau ...
SelengkapnyaChristian
Mengapa merancang Kontrak walau untuk Bukti Pembelian/Pembayaran itu tetap harus dilakukan?
Sebelum mengkonsumsi artikel ini, baca dulu artikel sebelumnya di https://christiangamas.net/menyusun-rancangan-kontrak-pada-bukti-pembelian/ Pengadaan yang dikenakan pajak pertambahan nilai (ppn) itu ada ambang batasnya, penetapan rancangan kontrak menjadi semacam catatan kecil apakah belanja tersebut dikenakan ppn atau tidak…. maka selain blanko yang disebutkan di artikel sebelumnya bila diperkirakan belanja berpotensi akan dikenakan ...
SelengkapnyaMenyusun Rancangan Kontrak pada Bukti Pembelian
Bukti Pembelian/ Pembayaran adalah salah satu jenis kontrak yang disebutkan dalam Pasal 28 ayat (1) Perpres PBJP. Di Pasal 28 ayat (2) Perpres PBJP disebutkan bentuk kontrak ini hanya untuk Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut maka bentuk kontrak ini tidak dapat digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi ...
SelengkapnyaSpesifikasi Teknis/KAK pada Pengadaan
Spesifikasi Teknis adalah uraian dari apa yang diharapkan dari sebuah Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dapat menggunakan pendekatan standar, mutu, teknis, komposisi, dsb. Kerangka Acuan Kerja merupakan dokumen acuan bagaimana sebuah hasil jasa konsultansi melalui input, proses, dan keluaran dapat menghasilkan sesuatu yang dapat dimanfaatkan. Pada Spesifikasi Teknis tidak selalu ada ...
SelengkapnyaMengapa ada HPS?
kita punya budget katakan lah Rp300.000 untuk belanja Pulsa sebulan…. Budgeting ini dalam PBJP adalah tahap Perencanaan Pengadaan yang serentak dilakukan pada tahap Penganggaran di Keuangan. Budgeting ini menjamin ketersediaan belanja, prinsipnya menyiapkan pos bahwa dana tersedia. Saya bold bagian dana tersedia sebagai pengingat di tengah tulisan ya. Kemudian saat ...
SelengkapnyaHPS pada Pengadaan di Desa/Kampung/Sebutan Lainnya
HPS atau harga perkiraan sendiri adalah informasi harga yang ditetapkan oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan melalui Penyedia dengan merujuk pada harga pasar. Harga pasar diperoleh dengan cara mencari informasi tentang harga barang/jasa di Desa setempat dan/atau desa sekitar lainnya, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia. Misal mau belanja semen…. Bertanya ...
SelengkapnyaPerbedaan Kelurahan dan Desa dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya, kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada camat. Kelurahan memiliki tugas pokok membantu camat dalam melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan ...
SelengkapnyaRepeat Order Jasa Konsultansi
Repeat Order secara teknis dapat merujuk pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2022. Dalam melakukan Repeat Order prinsip-prinsipnya sudah termuat kriteria dan syarat pelaku usaha jasa konsultansi dalam SE tersebut. Pihak utama yang memicu dari Repeat order adalah PPK yang melakukan proses Jasa Konsultansi tersebut. Ibaratnya ada chemistry ...
SelengkapnyaMengapa PPTK perlu dibahasakan berbeda walau kompeten PBJP
Pada artikel ini (https://christiangamas.net/tugas-pptk-termasuk-pptk-kompeten-pbjp/) walau memiliki kompetensi PPK, PPTK tetaplah PPTK dimana tugas PPK yang di rujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m itu bukan dilaksanakan PPTK sebagai PPK (kecuali dibunyikan dalam SK bahwa PPTK tersebut merupakan PPK PBJP yang mana hal ini tidak saya ...
SelengkapnyaTugas PPTK (termasuk PPTK kompeten PBJP)
Sebagai berikut tusi nya : mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yang meliputi: menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada Pengguna Anggaran. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan ...
Selengkapnya