Pada pasal 20 ayat (2) huruf d Perpres PBJP :
memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
para ahli pengadaan kebanyakan terpaku pada sub-ayat diatas
Padahal dalam proses pemaketan hal yang perlu dipikirkan adalah sebagai berikut :
- a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
- b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
- c. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil;
Jadi bukan sekedar hanya diatas Rp200juta harus tender / diatas Rp100juta harus Seleksi.