Penyusunan Spesifikasi Teknis

Pendahuluan

Penyusunan spesifikasi teknis merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Dokumen ini harus disusun dengan cermat untuk memastikan barang/jasa yang diadakan sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan. Dalam penyusunan spesifikasi teknis nonkonstruksi, terdapat beberapa pedoman dan peraturan yang harus diperhatikan.

Referensi dari Keputusan Deputi Nomor 10 Tahun 2019

Salah satu referensi yang dapat digunakan adalah Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dokumen ini memberikan panduan dalam menyusun spesifikasi teknis yang baik dan benar.

Ketentuan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis

Dalam dokumen spesifikasi teknis, tidak boleh ada persyaratan penyedia, kecuali untuk tenaga ahli atau tenaga teknis. Persyaratan penyedia merupakan kewenangan Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan, yang akan dituangkan dalam dokumen pemilihan. Dokumen pemilihan ini disusun berdasarkan reviu persiapan pengadaan dan persiapan pemilihan, di mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengusulkan persyaratan penyedia kepada Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan untuk dianalisis dan diputuskan oleh mereka.

Proses Reviu dan Keputusan

Seluruh persyaratan penyedia yang diusulkan oleh PPK atau pihak lain akan dibuat berita acara reviu oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan. Keputusan akhir mengenai persyaratan penyedia berada di tangan Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 13 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini kemudian dirinci lebih lanjut dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Kesimpulan

Penyusunan spesifikasi teknis nonkonstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan memperhatikan pedoman dan peraturan yang berlaku. Menggunakan referensi yang tepat dan memastikan tidak ada persyaratan penyedia dalam dokumen spesifikasi teknis, kecuali untuk tenaga ahli atau teknis, adalah langkah penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dengan Metode Brand Approach and Market Share serta Penerapan SNI
Selanjutnya Berikut ini disajikan struktur dasar dokumen spesifikasi teknis konstruksi Terdapat 9 Ketentuan dasar spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang harus diperhatikan yaitu: 1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri; 2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI); 3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan; 4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan; 5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; 6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; 7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk; 8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan; 9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran. Pada modul ini diperkenalkan strategi penyusunan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi dimana pada tahap ini, Pejabat Pembuat Komitmen melakui reviu persiapan pengadaan terhadap seluruh hasil dokumen perancangan dari konsultan perancang.

Cek Juga

Pekerjaan yang dapat di katalog konstruksi

Kriteria barang/jasa yang ada di e-katalog yaitu barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, barang/jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: