Pada Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non-Konstruksi, penulisan denda berbunyi : Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan adalah: 1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau 2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak. Bagian Kontrak adalah bagian ...
SelengkapnyaChristian
Parameter Muatan dalam Peraturan Keuangan Negara dan dengan Prinsip yang sama dibuat Peraturan yang memisahkan Keuangan Daerah dengan Muatan yang serupa dan pembatasan ruang lingkup
Pengaturan Keuangan Negara pada masa lalu diatur dalam Indonesische Comptabilliteitswet dan diubah berkali-kali hingga akhirnya dinyatakan tidak lagi berlaku dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pendekatan dalam aturan sebelum UU 17/2003 bermuatan lebih sempit, sedangkan muatan dalam UU 17/2003 lebih luas dan mendekati beberapa pendapat ahli terkemuka, ...
SelengkapnyaSubyek yang di atur dalam keharusan keselamatan konstruksi
Subyek yang di atur dalam keharusan keselamatan konstruksi adalah sebagai berikut : Keselamatan Konstruksi Pengguna jasa;dan Keselamatan Konstruksi Penyedia jasa. Tentunya berdasarkan Permenpupr 14 tahun 2020.
SelengkapnyaPeraturan Perundangan Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Pemerintah Daerah telah direkonstruksikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen), dalam hal ini Pemerintah Daerah yang terdiri atas Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan Pemerintahan Daerah Kota. Masing-Masing Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah, selain itu Pemerintahan Daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemerintahan Daerah dapat ...
SelengkapnyaTender Cepat dan Penyebutan Merek
Pendahuluan Ketentuan Penyebutan Merek pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut : Pasal 19 ayat (2) : (2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap: a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; d. barang/jasa dalam ...
SelengkapnyaPemangku Kepentingan Pelaku Usaha dalam Proses Tender/Seleksi yang sama, bagaimana penanganannya?
Pendahuluan Dalam Proses Pemilihan Penyedia, ketika dalam satu paket pengadaan barang ada pt x dan pt y yang direkturnya sama nama dan no ktp nya sama, apa yang sebaiknya dilakukan? Aspek Regulasi Dalam Etika Pengadaan diatur di Pasal 7 Perpres Pengadaan : (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa ...
SelengkapnyaPemotongan Denda?????
Dalam forum pernah ditanyakan pertanyaan dengan ketentuan sebagai berikut : penyedia mangkir dari pekerjaan dan di kenakan denda oleh pemberi kerja dengan ketentuan besarannya tertera di kontrak, pertanyaannya uang denda itu di setorkannya ke rekening mana? dan apakah bisa di potong pas pencairan di dalam SPM kalau bisa di potong ...
SelengkapnyaPenyedia untuk mendukung Swakelola berupa Bahan Makanan di Rumah Sakit
Secara natural pasien di Rumah Sakit memiliki kebutuhan yang berbeda-beda antara satu sama lainnya, sehingga sangatlah lumrah dalam Rumah Sakit Umum Daerah / Rumah Sakit Pemerintah / Rumah Sakit Swasta memiliki Fasilitas dan tenaga untuk memasak bahan makanan dengan demikian proses pengolahan makanan untuk makanan pasien adalah Swakelola. Namun Swakelola ...
SelengkapnyaAplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
Aplikasi SPSE adalah aplikasi untuk mengakomodir Pelaku Usaha dalam Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, siapa saja yang bisa menjadi Pelaku Usaha? Pasal 1 angka 27 dan Pasal 1 angka 28 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan ...
SelengkapnyaMateri Pengadaan barang/Jasa di Desa
Download dengan klik tulisan ini – Materi Pengadaan di Desa – Kampung
Selengkapnya