Subyek yang di atur dalam keharusan keselamatan konstruksi adalah sebagai berikut :
- Keselamatan Konstruksi Pengguna jasa;dan
-
Keselamatan Konstruksi Penyedia jasa.
Tentunya berdasarkan Permenpupr 14 tahun 2020.
Tentunya berdasarkan Permenpupr 14 tahun 2020.
Tags Pelaksanaan Peraturan
Cara Pengadaan terdiri dari 2 jenis, yaitu Swakelola dan/atau Penyedia, salah satu kriteria dari Swakelola ...