Subyek yang di atur dalam keharusan keselamatan konstruksi adalah sebagai berikut :
- Keselamatan Konstruksi Pengguna jasa;dan
-
Keselamatan Konstruksi Penyedia jasa.
Tentunya berdasarkan Permenpupr 14 tahun 2020.
Tentunya berdasarkan Permenpupr 14 tahun 2020.
Tags Pelaksanaan Peraturan
Artikel_5_Kesalahan_PBJP_Gaya_Majalah_Christian_Gamas