Subyek yang di atur dalam keharusan keselamatan konstruksi adalah sebagai berikut :
- Keselamatan Konstruksi Pengguna jasa;dan
-
Keselamatan Konstruksi Penyedia jasa.
Tentunya berdasarkan Permenpupr 14 tahun 2020.
Tentunya berdasarkan Permenpupr 14 tahun 2020.
Tags Pelaksanaan Peraturan
Baik Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 maupun Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, ...