keselamatan konstruksi
keselamatan konstruksi

Subyek yang di atur dalam keharusan keselamatan konstruksi

Subyek yang di atur dalam keharusan keselamatan konstruksi adalah sebagai berikut :
  • Keselamatan Konstruksi Pengguna jasa;dan
  • Keselamatan Konstruksi Penyedia jasa.

Tentunya berdasarkan Permenpupr 14 tahun 2020.

Pelaksanaan Peraturan
Sebelumnya Peraturan Perundangan Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Selanjutnya Parameter Muatan dalam Peraturan Keuangan Negara dan dengan Prinsip yang sama dibuat Peraturan yang memisahkan Keuangan Daerah dengan Muatan yang serupa dan pembatasan ruang lingkup

Cek Juga

Kesesuaian Tugas dan Fungsi Organisasi dengan cara Pengadaan Swakelola

Cara Pengadaan terdiri dari 2 jenis, yaitu Swakelola dan/atau Penyedia, salah satu kriteria dari Swakelola ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: