keselamatan konstruksi
keselamatan konstruksi

Subyek yang di atur dalam keharusan keselamatan konstruksi

Subyek yang di atur dalam keharusan keselamatan konstruksi adalah sebagai berikut :
  • Keselamatan Konstruksi Pengguna jasa;dan
  • Keselamatan Konstruksi Penyedia jasa.

Tentunya berdasarkan Permenpupr 14 tahun 2020.

Pelaksanaan Peraturan
Sebelumnya Peraturan Perundangan Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Selanjutnya Parameter Muatan dalam Peraturan Keuangan Negara dan dengan Prinsip yang sama dibuat Peraturan yang memisahkan Keuangan Daerah dengan Muatan yang serupa dan pembatasan ruang lingkup

Cek Juga

4ad7e38c 8c02 4359 9fb1 4fc40fec601d

Membangun Integritas Pengadaan Pemerintah: Mengapa Sistem Elektronik Saja Tidak Cukup?

  Transformasi digital di lingkungan pemerintah berkembang sangat pesat. Salah satu pencapaian terbesarnya adalah implementasi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?