TKDN dalam penyusunan Spesifikasi Teknis

Untuk barang yang di produksi massal, ada sertifikat TKDN, jadi bisa dilakukan penyusunan spesifikasi dengan mencari minimum TKDN terendah dari berbagai barang sejenis, misal 4 barang sejenis masing-masing TKDN nya : 42%, 41%, 48%, dan 44% dapat dilihat di website Kemenperin, dalam spesifikasi teknis kita dapat menekankan minimal TKDN 41%, jadi hasil dari proses pemilihan penyedia kita bisa mendapatkan barang minimal ber-TKDN 41%.

Demikian.

Sebelumnya Menyusun Rencana Penanganan Risiko yang telah teridentifikasi dalam konteks Supply Positioning model
Selanjutnya TKDN untuk Spesifikasi Teknis / KAK produk non-massal

Cek Juga

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Dari Katalog Elektronik

Harga yang tayang di katalog elektronik adalah harga termasuk kewajiban perpajakan, sehingga setelah diperoleh kepastian ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?