hierarki
hierarki

Peraturan Perundangan Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Pemerintah Daerah telah direkonstruksikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen), dalam hal ini Pemerintah Daerah yang terdiri atas Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan Pemerintahan Daerah Kota. Masing-Masing Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah, selain itu Pemerintahan Daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemerintahan Daerah dapat menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Lain untuk melaksanakan Otonomi dan Tugas Perbantuan yang merupakan Kewenangan yang didapatkan secara atribusi dari UUD 1945 (amandemen). Kemudian Kepala Daerah berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah (regeling) dan Ketetapan Kepala Daerah (beschikking).

Perubahan kewenangan pasca amandemen UUD 1945 ini memberi banyak perubahan di Pemerintahan Daerah mapupun Pemerintahan secara Nasional, sebelum Perubahan UUD 1945 telah diatur dahulu yang menjadi lembaga negara tertinggi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Presiden sebagai mandataris untuk menjalankan pemerintahan, sebagai Mandataris MPR Presiden memiliki kewenangan untuk mengatur dan memutuskan, yang dalam ilmu Peraturan-Perundangan fungsi mengatur ini memberikan kewenangan pada Presiden untuk membuat Peraturan Perundangan guna menjalankan Pemerintahan yang kemudian didistribusikan pada Lembaga Negara yang antara lain Menteri Negara, Lembaga Negara Non Departemen, Dirjen Departemen, Badan Negara, Pemerintah Daerah, dan Kepala Daerah.

Sesudah Perubahan UUD 1945 Presiden mendapatkan kekuasaan yang lebih dalam hal menjalankan Pemerintahan dikarenakan UUD 1945 Presiden diserahkan kekuasaan langsung oleh rakyat, dalam pelaksanaan kekuasaan tersebut Presiden memiliki kewenangan untuk mengatur dan memutuskan yang berdasarkan pada Hukum, dan dapat dibantu oleh Wakil Presdien, Menteri Negara, Kepala Lembaga Negara Nondepartemen, Direktorat Jenderal Departemen, Badan Negara. Di tingkat daerah, kewenangan menjelankan Pemerintahan diserahkan pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Presiden selaku Penyelenggara Pemerintahan tertinggi Negara Indonesia, Kepala Daerah juga memiliki fungsi pengaturan pada Perangkat Daerah dibawahnya namun tetap berdasar pada Hukum.

Hukum dalam Pembentukannya maupun Penerapannya memiliki identifikasi dan batasan sebagai berikut :

  • Bentuk dan formatnya tertentu karena merupakan Keputusan Tertulis;
  • Dibentuk dan ditetapkan untuk selanjutnya di rilis oleh Pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat, dalam hal ini contoh pada PP 12/2019 dalam Pasal 221 menyebutkan kewenangan berdasarkan Peraturan Perundangan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian yang membidangi urusan keuangan, hal ini adalah contoh pembagian kewenangan dan menegaskan siapa Pejabatnya, yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, baik berdasarkan atribusi maupun delegasi. Maka dalam pembuatan Peraturan Perundangan maka seorang perancang aturan berkewajiban mengetahui secara benar jenis aturan tersebut dan bagaimana konsekuensi logis atas pemberlakuan dan berdasarkan hirarkinya. Kompetensi dan pemilikan pengetahuan yang memadai tersebut akan dapat menghindarkan kesalahan pemilihan bentuk peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalam konteks hukum wewenang yang diberikan oleh negara baik diatur dalam konstitusi maupun peraturan dibawahnya selalu harus dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga/organ pelaksana, dengan demikian penting bagi perancang aturan untuk dapat merancang dan mengatur konsekuensi eksekusi dari sebuah peraturan.
  • Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat tersebut berisi aturan pola tingkah laku, sebagai pola tingkah laku yang bersifat mengatur (regulerend) maka dimaknai sebagai Peraturan yang digunakan selama masa Peraturan Perundangan berlaku dan bukan bersifat sekali jalan (einmahlig).
  • Peraturan Perundangan mengikat secara umum dan tidak bersifat individual.

Maka dalam Pembentukannya berdasarkan UU 12 tahun 2011 diatur :

  • Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyususunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan, dan pengundangan.
  • Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dand ibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau Pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundangan.

Penulisan Hukum memiliki beberapa Norma, meliputi :

  • Norma Hukum Umum – Abstrak, dengan ditujukan untuk umum namun perbuatan nya masih bersifat abstrak dan belum konkret, kalimat contoh : Setiap warga negara dilarang menebang pohon di hutan, Setiap orang dilarang mencuri.
  • Norma Hukum Umum-Konkrit, adalah suatu normahukum yang ditujukan untuk umum dan perbuatannyasudah spesifik konkrit, kalimat contoh : Setiap orang dilarang mencuri mobil merek Toyota berwarna biru di depan Toko Visi Sejahtera.
  • Norma Hukum Individual-Abstrak adalah suatu norma hukum yang ditujukan pada pihak tertentu dan perbuatannya masih belum konkrit, contoh : Budi dengan Nomor Induk Pegawai 12345678964343435 dilarang hadir dalam ruangan rapat lantai 2.
  • Norma Hukum Individual-Konkrit, adalah sebuah norma hukum yang ditujukan untuk seorang atau orang tertentu dengan perbuatan yang telah konkrit dirumuskan, contoh : Budi PNS dengan Nomor Induk 12934839424759878943749876 dilarang merokok di seluruh Kantor Provinsi X.

Selain penulisan diatas, terdapat Norma Hukum yang berdasarkan penulisannya diatur sebagai primer dan sekunder :

  • Norma Hukum Primer : berisikan aturan/patokan cara berperilaku di lingkup aturannya, dirumuskan dengan kalimat seperti contoh berikut : Hendaknya seseorang tidak menyakiti orang laib.
  • Norma Hukum Sekunder adalah norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila dilakukan, contoh : hendaknya seseorang yang menyakiti orang lain dihukum paling lama 10 tahun penjara.

Penulisan jenis Norma diatas dapat berbentuk Tunggal maupun berpasangan dimana berpasangan ini dapat berhimpitan maupun berjauhan dan dapat berhirarki.

Kelompok Aturan itu juga ada masing-masing dan tidak bisa diterjemahkan dan digunakan sebebas mungkin, contoh Peraturan yang masuk dalam Kelompok Peraturan Delegatif adalah Peraturan Pemerintah. Kemudian yang termasuk dalam kelompok autan Autonome Satzung adalah Peraturan Otonom di Daerah.

 

Sebelumnya Tender Cepat dan Penyebutan Merek
Selanjutnya Subyek yang di atur dalam keharusan keselamatan konstruksi

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: