Personel yang sama untuk satu tender

Pemilihan Penyedia

Ini lucu, dan terjadi. Satu personel ditawarkan dalam satu proses tender paket yang sama oleh dua Pelaku Usaha, apakah digugurkan dua-duanya? tentu tidak, wajib diklarifikasi dulu. Klarifikasi saat ini bisa dilakukan secara daring, pelaku usaha diklarifikasi dan dipertemukan, jangan lupa direkam, ketika dikonfrontasikan pasti akan terlihat mana yang sebenarnya memiliki personil sebagai ...

Selengkapnya

ruang lingkup Perpres No. 12 Tahun 2021

lingkup pengadaan pemerintah

Cakupan Ruang Lingkup Perpres 12/2021 sampai dimana? Apakah mencakup APBN/APBD saja? atau hingga BUMN atau BUMD atau APBDes? Jawabannya ada di Pasal 2 : Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi: a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD; b. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran ...

Selengkapnya

Perencanaan Pengadaan Daerah dan Pentingnya Perencanaan PBJ

siklus perencanaan keuda

Pekan ini RKPD dijadwalkan selesai. Selanjutnya berdasarkan Perpres 12/2021 dengan memperhatikan Pasal 18, perlu dilakukan proses Perencanaan Pengadaan. PA/KPA bersama PPTK dalam kaitan tugasnya sebagai PPK perlu melakukan identifikasi kebutuhan yang menghasilkan identifikasi PBJ tahun berikutnya. Sejak sekarang. Distribusikan beban kerja Perangkat Daerah beserta Unit Organisasi dengan memperhatikan jenis pengadaan, ...

Selengkapnya

Negosiasi pada katalog

purchasing

Perhatikan cara Pengadaan berdasarkan Pasal 3 ayat (3) disebutkan melalui swakelola dan / atau penyedia, artinya bisa sebuah pekerjaan dilakukan dengan swakelola dan penyedia untuk menghasilkan barang/jasa hingga serah terima. Proses Pengadaan non konsultasi berdasarkan pasal 38 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. sebut saja sebuah ...

Selengkapnya

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, definisi.

perpres12 2021

Ketentuan Umum pada Pasal 1 angka 1 pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendeskripsikan Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah ...

Selengkapnya

Perencanaan Pengadaan

Garis Besar Perencanaan Pengadaan

ruang lingkup perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sudah diatur di Pasal 18 Perpres Pengadaan khususnya di ayat (1), meliputi : Identifikasi Kebutuhan dengan keluaran berupa Identifikasi Pengadaan Menetapkan Jenis Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan potensi pengadaan terintegrasi sebagaimana diperbolehkan oleh Pasal 3 ayat (2) Menetapkan Cara Pengadaan sebagaimana ...

Selengkapnya

Perbedaan Keadaan Kahar dan Pengadaan Khusus untuk Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat

Perbedaan Keadaan Kahar dan Pengadaan Khusus untuk Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat, dapat dijelaskan sebagai berikut : Sifat dan Kondisi : Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat :Penanganan mendesak menyangkut keselamatan banyak orang (Pasal 59 ayat (1) dan PerLKPP 13/2018) Keadaan Kahar  :Diluar kehendak yang sifatnya berhubungan dengan kontrak (Pasal 1 angka 52 ...

Selengkapnya

Masa sanggah untuk Proses Pemilihan Penyedia melalui SPSE yang gagal

sanggah

Ketika dilakukan Tender/Seleksi/dll melalui SPSE, pada saat tidak ada penyedia yang dapat melanjutkan proses tahapan pemilihan penyedia (nol alias tidak ada yang lulus), apakah proses tersebut langsung dibatalkan? Proses Pengadaan yang memiliki peran andil dari Kelompok Kerja Pemilihan memiliki potensi kegagalan dan tidak dapat 100% tanpa celah, berikan saja masa ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?