Perguruan Tinggi yang menerapkan Pola Keuangan BLU apakah masih terikat Perpres Pengadaan?

Sebagai salah satu sumber pendanaan, Pola Keuangan BLU tidak terikat dengan Perpres Pengadaan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentunya dengan kondisi terpenuhinya syarat telah terdapat Peraturan Pimpinan BLU/BLUD.

bagaimana bila belum terdapat Peraturan Pimpinan BLU/BLUD?

Maka masih terikat dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Demikian.

Sebelumnya Pentingnya melaksanakan Penilaian Kinerja Penyedia
Selanjutnya BLU/BLUD sebagai Quasi Govermental Organization

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?