img 6369
img 6369

Apakah Pembelian BBM memerlukan Kontrak Payung?

Kontrak Payung pada prinsipnya adalah untuk mengikat harga satuan pada periode tertentu untuk kuantitas dan waktu barang/jasa yang belum diketahui.

sedangkan BBM itu harganya sudah ditetapkan dengan jelas oleh Pemerintah dan dipublikasikan meluas, oleh karena itu BBM tidak perlu di kontrak payungkan, dan oleh karena itu secara regulasi BBM adalah termasuk PBJP yang dikecualikan.

dalam pengadaan BBM yang terpenting adalah jangan ada fiktif, atau penggunaan yang walau tidak fiktif tapi malah diselewengkan….. contoh penyelewengan, ada stok BBM untuk armada damkar, namun karena PPK punya usaha sampingan travel antar kota, BBM armada damkar malah dipakai untuk demikian.

Hal ini menyimpang…. Jadi proses PBJP pada BBM sudah simpel, jangan disalahgunakan dalam penggunaannya.

Sebelumnya Pengadaan Pemerintah secara Ringkas
Selanjutnya Kontrak pada Pengadaan Langsung yang menggunakan Metode Pembelian Langsung

Cek Juga

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

PBJP Berkrlanjutan era Perpres 46/2025

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 semakin memperjelas konstruksi Pengadaan Berkelanjutan dalam Pasal 68. Pengadaan Barang/Jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?