img 6369
img 6369

Apakah Pembelian BBM memerlukan Kontrak Payung?

Kontrak Payung pada prinsipnya adalah untuk mengikat harga satuan pada periode tertentu untuk kuantitas dan waktu barang/jasa yang belum diketahui.

sedangkan BBM itu harganya sudah ditetapkan dengan jelas oleh Pemerintah dan dipublikasikan meluas, oleh karena itu BBM tidak perlu di kontrak payungkan, dan oleh karena itu secara regulasi BBM adalah termasuk PBJP yang dikecualikan.

dalam pengadaan BBM yang terpenting adalah jangan ada fiktif, atau penggunaan yang walau tidak fiktif tapi malah diselewengkan….. contoh penyelewengan, ada stok BBM untuk armada damkar, namun karena PPK punya usaha sampingan travel antar kota, BBM armada damkar malah dipakai untuk demikian.

Hal ini menyimpang…. Jadi proses PBJP pada BBM sudah simpel, jangan disalahgunakan dalam penggunaannya.

Sebelumnya Pengadaan Pemerintah secara Ringkas
Selanjutnya Kontrak pada Pengadaan Langsung yang menggunakan Metode Pembelian Langsung

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?