img 6971
img 6971

Pengadaan Pemerintah secara Ringkas

Definisi secara gamblang: Pengadaan barang dan jasa Pemerintah adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah  untuk memenuhi kebutuhan mereka akan barang atau jasa, yang diikat dalam kontrak antara pihak Pengguna dan Penyedia.

Proses Pengadaan: Proses ini meliputi perencanaan kebutuhan, pemilihan metode dan proses pengadaan, hingga mencapai kesepakatan spesifikasi, harga, dan waktu, dan pelaksanaan hingga serah terima. Secara garis besar terdiri dari 3 tahap yaitu perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan.

 

Regulasi: Kegiatan pengadaan diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres 12/2021), yang mencakup tahapan mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penyelesaian kegiatan pengadaan.

Tujuan kenapa ada dan kenapa PBJP diatur: Sistem pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan publik.

Sebelumnya Penganggaran Kegiatan Swakelola, apakah semua harus di rinci?
Selanjutnya Apakah Pembelian BBM memerlukan Kontrak Payung?

Cek Juga

img 8402

Knowledge Sharing P3DN Sektor Jasa Konstruksi By. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat

Selamat pagi bapak/ibu, izin menyampaikan informasi dan menjelaskan terkait undangan terlampir kegiatan Knowledge Sharing – ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: