Audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan WBS dalam metode pengawasan internal merupakan bagian dari Pasal 76 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 76
- (1)Menteri/kepalalembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal padaKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing.
- (2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/ataupenyelenggaraan whistleblowing system.
- (3)Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejak perencanaan,persiapan,pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, danserah terimapekerjaan.
- (4)Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
- a.pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
- b.kepatuhan terhadap peraturan;
- c.pencapaian TKDN;
- d.penggunaan produk dalam negeri;
- e.pencadangandan peruntukanpaket untuk usaha kecil; dan
- f.Pengadaan Berkelanjutan.
- (5)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/ataulembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
- (6)Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
perbedaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan WBS dalam metode pengawasan internalsecara singkat adalah sebagai berikut :
Dalam pengawasan internal, perbedaan dari :
- Audit : terdiri atas tahapan identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit;
- Reviu : penelaahan ulang bukti-bukti suati kegiatan untuk memastikan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
- Evaluasi : membandingkan hasil dari suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan.
- Pemantauan : proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- WBS : sebuah sistem untuk memproses pengaduan untuk memberikan ruang bagi publik dalam mengadukan dugaan pelanggaran di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!