Perguruan Tinggi yang menerapkan Pola Keuangan BLU apakah masih terikat Perpres Pengadaan?

Sebagai salah satu sumber pendanaan, Pola Keuangan BLU tidak terikat dengan Perpres Pengadaan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentunya dengan kondisi terpenuhinya syarat telah terdapat Peraturan Pimpinan BLU/BLUD.

bagaimana bila belum terdapat Peraturan Pimpinan BLU/BLUD?

Maka masih terikat dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Demikian.

Sebelumnya Pentingnya melaksanakan Penilaian Kinerja Penyedia
Selanjutnya BLU/BLUD sebagai Quasi Govermental Organization

Cek Juga

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

Identifikasi Kebutuhan dan Pengadaan Berkelanjutan

Kesalahan lain adalah menganggap Pengadaan Berkelanjutan baru dimulai ketika proses pemilihan Penyedia berlangsung. Padahal justru ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?