format penilaian kinerja penyedia
format penilaian kinerja penyedia

Pentingnya melaksanakan Penilaian Kinerja Penyedia

Saat ini proses pemilihan penyedia khususnya untuk pengadaan langsung tidak dikecualikan dari penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), artinya serupa dengan Metode Pemilihan Penyedia lainnya proses pemilihan penyedia pada pengadaan langsung memerlukan kebutuhan untuk penyedia terdaftar di Sistem Informasi Kinerja Penyedia.

Dengan demikian dalam proses pengadaan langsung PPK yang telah memiliki daftar penyedia potensial dapat dengan mudah merekomendasikan Pelaku Usaha yang sudah terkualifikasi layak melaksanakan pengadaan langsung dan memudahkan Pejabat Pengadaan untuk memilih penyedia.

Dengan demikian bahan baku dari daftar penyedia potensial adalah penilaian kinerja, penyedia yang sudah mengalami proses penilaian kinerja dari PPK akan terdata, dari kombinasi informasi penyedia potensial ini maka Pejabat Pengadaan dapat dengan mudah melakukan penyampaian undangan dalam proses pengadaan langsung.

Dengan demikian maka akan memudahkan bagi semua pihak, sehingga penilaian kinerja yang diinput dalam SIKAP ini menjadi Penting!

PPK yang telah melakukan penilaian kinerja perlu juga membuat daftar penyedia potensial dan menyandingkan dengan data yang tersedia di SIKAP, dengan demikian rekomendasi dalam menunjuk penyedia pada proses pengadaan langsung kepada Pejabat Pengadaan memiiki basis data yang realistis dan berdasarkan fakta.

Kemudian Pejabat Pengadaan dapat menyusun daftar penyedia potensial untuk menguji silang daftar penyedia PPK berdasarkan hasil penilaian kinerja dari PPK dengan daftar penyedia potensial berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan pada skala besar (tender/seleksi) dan berhak menolak rekomendasi PPK bila fakta yang terjadi tidak berkesesuaian, misal ternyata penyedia yang direkomendasikan oleh PPK ternyata berdasarkan informasi terbaru ternyata melakukan pelanggaran pada proses pemilihan paket lainnya dan dikenakan daftar hitam atau sebab lainnya.

Dengan demikian Pelaksanaan Penilaian Kinerja penyedia yang dikelola dengan baik pada daftar penyedia potensial akan menjadikan informasi proses pemilihan menjadi lebih baik dalam pengambilan keputusan, termasuk (namun tidak terbatas) pada proses pengadaan langsung.

Sebelumnya Pemutusan Kontrak Akibat Daftar Hitam di Tempat Lain yang Tidak Terdeteksi
Selanjutnya Perguruan Tinggi yang menerapkan Pola Keuangan BLU apakah masih terikat Perpres Pengadaan?

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: