Kontrak Building Management – Sharing Session Advisor LKPP – 08 Mei 2020 – Sebuah Perbandingan

Kontrak Building Management di Gedung LKPP mencakup jasa kebersihan dalam ruangan, jasa kebersihan perawaran taman, pelayanan tamu, pengelolaan driver pimpinan, pengelolaan perawatan pendingin ruangan kemudian plumbing hingga lift, dapat dilakukan dengan menggunakan kontrak payung.

Kontrak payung dilakukan tender sekali sebagai kontrak induk, kemudian pelaksanaan tiap tahun mengacu pada kontrak induk tersebut yang dalam tiap tahun dibuat kontrak turunan setiap tahun nya dengan merujuk kepada kontrak payung sebagai kontrak induk tersebut. Penyusunan dokumen perencanaan dan pembinaan menjadi menarik bila disimak, dalam paparan ini narasumber Pak Muhamad Adiwibowo menyampaikan bahwa dalam proses perencanaan dilakukan sounding market dengan mengundang 7-10 penyedia yang memang berlatar belakang di bidang usaha ini.

Sounding market ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersedia pelaku usaha yang berkompetisi, berdasarkan rapat-rapat yang dilakukan maka PPK menyusun dokumen berdasarkan kelaziman yang berlaku dalam pelaksanaan proses jasa lainnya ini yang di benchmark dengan data eksisting dari kontrak-kontrak sebelumnya. Dengan demikian tender dapat dipastikan dapat diikuti seluas mungkin dari beberapa pelaku usaha.

Dalam penyusunan HPS Jasa Lainnya maupun spesifikasi dan rancangan kontrak maka tidak perlu mendetailkan kepada barang yang akan dibeli sebagai kompetisi harga, barang habis pakai, peralatan, dan seragam memang dicantumkan sebagai spesifikasi, namun kompetisi harga pada paket adalah pada jasa yang diinginkan.

Mempelajari materi yang disampaikan dan mereviu kembali dokumen yang kami susun untuk mencapai pemilihan penyedia yang behasil dan memang performed, kami menyepakati apa yang disampaikan dengan membenchmark dengan dokumen yang kami susun, berikut ini adalah aspek-aspek informasi yang kami jadikan poin penting dari pekerjaan, yaitu :

1. Sounding pasar terlebih dahulu berdasarkan profil lingkungan dan gedung yang akan dikelola, dalam hal ini dikomunikasikan juga terlebih dahulu cakupan tingkat layanan yang akan diperjanjikan atau dikenal dengan Service Level Agreement untuk mendapatkan penyedia, hal ini penting untuk dilakukan karena ketersediaan pasar penyedia tidak melulu terkunci berdasarkan nilai paket, namun juga perlu memperhatikan bagaimana pengalaman kerja dari pelaku usaha, apa saja izin usaha yang diperlukan, apa saja sertifikat dan tingkat pendidikan yang lazim dimiliki pelaku usaha, dalam proses ini dihimpun informasi yang krusial yang kemudian di benchmarking dengan data yang dimiliki PPK sehingga kompetisi pasar saat proses pemilihan penyedia menjadi lebih jelas. Bila dibandingkan dengan dokumen yang kami susun untuk tender konsolidasi jasa gardening dan jasa kebersihan ruangan merincikan sedetil dengan gedung / lokasi pekerjaan merupakan langkah krusial, dengan memperjelas sedetil mungkin maka spesifikasi yang diterima di pasar akan menjadi semakin jelas, dalam hal ini karena spesifikasi nya sudah umum sekali maka pada kasus kami dapat di tenderkan dengan tender cepat.

2. Sepakat dengan narasumber Bpk. Muhammad Adiwibowo, rincian tiap ruangan yang dibentuk sebagai profil gedung merupakan hal yang dikomunikasikan dalam dokumen spesifikasi sejak masa sounding pasar hingga menjadi dokumen persiapan pemilihan, benchmarking kami berdasarkan dokumen eksisting kami merincikan ruangan-ruangan yang ada terdiri dari apa saja ruangan yang terdapat di tiap lantai, berdasarkan nama ruangan tersebut selain dapat diketahui volume luasan, juga dapat diketahui pemanfaatan masing-masing ruangan, ilustrasi pencontohan ini yang disampaikan adalah bila di gedung LKPP lantai yang paling sering dikunjungi tamu adalah lantai 2, maka memerlukan penanganan kebersihan yang lebih rutin dibandingkan dengan ruang kerja.

3. Dengan demikian PPK perlu merincikan apa saja spesifikasi tingkat layanan dari masing-masing job yang termasuk dalam bagian pekerjaan, dokumen eksisting kami merinci sebagai berikut, tentunya akan berbeda dengan milik LKPP yang lebih luas cakupan lingkup pekerjaanna, namun untuk dapat dijadikan contoh, maka kami sampaikan beberapa hal yang selaras dan perlu dicantumkan dalam jasa kebersihan, apa saja yang perlu dicantumkan? sepakat dengan narasumber tingkat layanan yang perlu dirinci, dengan demikian apa yang kami cantumkan adalah sebagai berikut, yaitu :

a. Penugasan

  • Pengawas
    • Bertanggung jawab terhadap lokasi yang diberikan;
    • Pengontrolan keliling rutin di area pekerjaan;
    • Mengatur general cleaning, meliputi menyapu, mengepel, pembersihan toilet, kaca, meja, kursi, dan lain-lain.
    • Diwajibkan menghadap pihak pemberi pekerjaan setelah pekerjaan harian selesai.
    • Menggantikan tenaga kerja yang tidak masuk apabila tidak ada tenaga kerja pengganti.
    • Mengisi penilaian terhadap hasil pekerjaan dan penilaian tenaga kerja setiap harinya.
    • Mengisi form laporan izin keluar area kerja apabila ada kepentingan / urusan yang berkaitan dengan klien ataupun urusan pribadi yang urgent.
    • Memberikan training kepada karyawan baru cleaning service di lokasi.
    • Memperbaharui dan mengumpulkan checksheet secara berkala.
  • Petugas Kebersihan
    • Bertanggung jawab atas tugas general cleaning yang diberikan kepadanya
    • Mengisi checksheet di area yang ditugaskan padanya.
    • Mengisi form laporan izin keluar area kerja apabila ada kepentingan / urusan pribadi yang urgent sepengetahuan dari pengawas.

b. Sasaran Kerja Penyedia :

    • Menciptakan lingkungan kerja yang bersih, rapih, aman, dan nyaman yang mmebuat etos kerja dengan kualitas tinggi, menunjang penekanan biaya, penyelesaian tepat waktu, keselamatan terjamin, moral tinggi, dan keberlangsungan lingkungan terjamin.
    • Meningkatnya pelayanan di Sekretariat Daerah.
  • Menerapkan empat konsep jasa kebersihan, yaitu Kebersihan, Kerapian, Ketelitian, dan Ketepatan.
  • Senantiasa berpedoman pada sikap mental Iklas, Jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan loyalitas.
  • Berpedomana pada pedoman kerja Resik, Ringkas, Rapih, Rawat, Rajin, Teliti, Amanah, dan Fokus.
  • Memastikan tenaga kerja yang akan ditugaskan untuk senantiasa jujur, termasuk memiliki kompetensi untuk menangani penemuan barang tertinggal dan penyerahan barang hasil temuan.
  • Indikator Kegiatan : Standar kebersihan yang dapat diterima atau dibutuhkan untuk menjaga semua fasilitas dan area sekretariat Daerah yang siap pakai dalam kondisi bersih sehingga menciptakan suasana kerja positif untuk optimalisasi fungsi Kantor Bupati Kutai Barat yang termaktub dalam Sekretariat Daerah.
  • Tanggung Jawab Penyedia :
    • Bertanggung jawab atas hasil pekerjaan kebersihan Sekretariat Daerah secara keseluruhan sebagaimana tersebar dalam Kantor Bupati Sekretariat Daerah Utama, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang terdapat pada BP3D, dan Balai Agung Auditorium Aji Tulur Jejangkat.
    • Melakukan pembinaan kepada para petugas On office Cleaning agar peduli terhadap lingkungan, ruang lingkup pekerjaan dan lokasi, dan kualitas hasil kerja yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
    • Menyediakan checksheet pekerjaan rangkap sesuai ruang lingkup dan area kerja, checksheet disusun berdasarkan komponen aktifitas pekerjaan yang dilakukan pada ruang/area tersebut berdasarkan metode kerja yang akan dilakukan oleh penyedia untuk menjamin mutu tingkat layanan kebersihan.
  • Dalam hal penjaminan mutu tingkat layanan kebersihan maka penyedia mengajukan terlebih dahulu format checksheet berdasarkan lingkup pekerjaan sehingga penyedia wajib melakukan peninjauan lapangan lokasi pekerjaan satu persatu untuk mengetahui dan menentukan lingkup pekerjaan, pembahasan ini untuk memperjelas pemahaman penyedia terhadap ruang lingkup pekerjaan, jadwal, dan lokasi pekerjaan, yang detilnya akan dilaksanakan selama rapat pra-kontrak / pre-award meeting. Dalam hal ini kami sepakat bahwa apa yang telah disampaikan oleh Narasumber bahwa SOP tersebut berdasarkan pelaksanaan dilapangan dibentuk pada saat awal kontrak dan dapat dicantumkan sebagai bagian pekerjaan apabila memang dimungkinkan dan memang dibutuhkan sebagai bagian dari Program Mutu.
    • Memberikan pelatihan kepada petugas perihal penggunaan alat kerja, chemical, kedisiplinan, metode kerja, serta ruang lingkup pekerjaan setiap periode waktu maksimal 3 (tiga) bulanan yang dilaporkan oleh supervisor dan pimpinan perusahaan yang telah memiliki sertifikasi keahlian di bidang kebersihan.
    • Menyediakan peralatan sesuai standar kebersihan dan chemical yang ramah lingkungan.
  • Membayarkan upah dan program asuransi tenaga kerja setara BPJS Kesehatan yang meliputi jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
  • Melengkapi para pegawai tenaga kebersihan dengan pakaian seragam dinas minimal 2 (dua) stel yang bersih, rapi, dan dilengkapi dengan badge tanda pengenal resmi yang di desain berdasarkan standar pelaku usaha.
  • Bertanggung jawab, memberikan hukuman/ penalti terhadap tingkah laku/ perbuatan setiap pegawai tenaga kebersihan yang merugikan seperti melakukan tindak pidana, Ketentuan dan Larangan dalam standar prosedur, membawa personil tidak beizin, membawa barang terlarang, melanggar ketertiban/ kesopanan, bermain judi, mabuk-mabukan, merokok saat melaksanakan tugas dan perbuatan tercela lainnya.
  • Dalam hal kinerja apabila terdapat ketidakhadiran dari petugas kebersihan maka penyedia bertanggung-jawab untuk menggantikan dengan personil agar bagian pekerjaan tersebut tidak mengalami kekosongan.
  • Dalam hal terdapat produk yang rusak/pecah/tidak dapat berfungsi/timbul akibat kerugian materi sebab dari operasional cleaning service yang salah maka penyedia bersedia menggantikan barang yang dirusak tersebut dengan menanggung biaya reparasi, dan dalam hal hasil reparasi tidak mengembalikan fungsi seperti keadaan semula maka dilakukan penggantian unit baru atas barang yang rusak tersebut.
  • Membuat laporan kinerja atas hasil pekerjaan kepada PPK Bagian Umum Sekretariat Daerah.
  • Membuat pakta integritas yang meliputi kesanggupan pembiayaan pekerjaan jasa kebersihan Sekretariat Daerah sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan berikut Tunjangan Hari Raya dan bersedia di putus kontrak apabila telah diberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam kontrak berjalan.
  • Lingkup Layanan
  • Uraian Jasa Kebersihan Yang Dilaksanakan
    • Penyedia jasa wajib melaksanakan kegiatan pemeliharaan kebersihan rutin setiap hari area area tersebut di atas yakni namun tidak terbatas pada:
    • General Cleaning, meliputi tugas :
      • Kebersihan Luar/Teras/Tangga Luar
        • merapikan penampilan dan menyiapkan peralatan yang akan digunakan,
        • menyapu pada lokasi penempatan,
        • pengambilan sampah sampah-sampah yang ada di tong sampah
        • menyapu saluran air pada area-area pekerjaan,
        • menyapu puntung rokok/sampah lepas pada area terbuka,
        • mengelap, menyapu dan mengepel pada area pekerjaan,
        • mengerjakan pekerjaan lain sesuai intruksi pengawas seperti mengelap kaca koridor, mengepel area tangga darurat, dan lain-lain, selama pekerjaan utama telah diselesaikan.
        • membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS),
        • mengumpulkan peralatan kerja, mencuci dan Simpan di tempat yang aman serta merapikan kembali seperti sedia kala.
      • Kebersihan Dalam
        • Merapikan penampilan dan menyiapkan peralatan yang akan digunakan
        • Menyapu dan mengepel
        • Ruangan
        • Lobby depan tangga
        • Koridor dalam dan luar
        • Pantry
        • Tangga exit samping kiri dan kanan
    • Pembersihan toilet pria dan wanita
      • membuang sampah
      • general cleaning wash basin
      • general cleaning urinal (toilet pria)
      • general cleaning toilet bowl (kloset)
      • sikat manual lantai
      • periksa toilet pria dan wanita per 120 menit
      • pembersihan kaca cermin
      • Penggantian Kertas Tissue
      • mengeringkan lantai
      • Mengambil sampah-sampah semua ruangan dan toilet
      • mengelap, menyapu dan mengepel ruangan
      • mengelap pintu (gagang), meja security, standing ashtray, box hydrant dan lain-lain
      • mengelap semua aksesoris di koridor
  • cleaning pintu kaca
  • mengerjakan pekerjaan sesuai intruksi pengawas seperti mengelap kaca koridor, mengepel area tangga darurat, dan lain-lain, selama pekerjaan utama telah diselesaikan.
  • Vacuuming karpet di balai ATJ
  • Vacuuming lantai karpet
  • Membuang sampah ke pooling sampah untuk dibuang ke TPS
  • Mencuci tempat sampah
  • Mengumpulkan peralatan kerja, mencuci, merapikan, serta menyimpannya ditempat yang aman.
  • Penyedia jasa membuat dan mengisi checksheet harian, laporan mingguan, laporan bulanan pemeliharaan kebersihan secara berkala yang merupakan kompilasi dari checksheet
  • Perawatan Lantai, meliputi tugas :
    • mengkilapkan lantai marmer dan granitglass
  • Pembersihan Peralatan Gedung, meliputi tugas :
    • Membersihkan alat pemadam kebakaran
    • Membersihkan binder file (ordner dan odder) dari debu
    • Membersihkan lemari dari debu
    • mengelap meja, komputer, sofa, partisi
    • mengelap layar monitor layar televisi, dan layar video wall dengan hati-hati dan memitigasi risiko pecah/rusak.
    • Membersihkan figura atau lukisan atau foto.
    • Membersihkan tempat koran.
    • Membersihkan tempat puntung rokok, dan lain-lain.
  • Penyusunan HPS

Penyusunan HPS juga menggunakan harga yang wajar dan dapat dipertanggung-jawabkan, dalam hal ini kami pun sepakat dan selaras dengan LKPP bahwa keuntungan pelaku usaha dihitung sebagai indikator terpisah berupa management fee, keuntungan menggunakan kontrak payung adalah rate profit management fee bisa lebih rendah dari asumsi dimana digunakan 8% sedangkan kami menggunakan 13%, tentunya hal ini kembali berdasarkan kondisi pasar di masing-masing daerah yang berbeda-beda. Adapun komponen HPS untuk menjadi benchmarking, jasa kebersihan dengan tender tiap tahun yang kami susun menggunakan asumsi sebagai berikut :

  • Durasi Pekerjaan dilaksanakan selama sepanjang tahun atau 12 (dua belas) bulan, Pekerjaan dilaksanakan selama jam dan hari kerja sehingga tidak diberlakukan penugasan dan pengupahan dengan skema upah kerja lembur, termasuk pada hari libur nasional dikarenakan Gedung yang akan menggunakan jasa cleaning service tidak beroperasional pada hari libur nasional terkait pengupahan maka skema yang digunakan adalah Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana dalam sebulan Upah minimum regional diperhitungkan berdasarkan 21 hari kerja dan berlaku untuk ketentuan berkerja 5 hari seminggu.
  • UMR yang ditetapkan pada paket konsolidasi jasa kebersihan adalah UMR yang terdiri atas Upah Pokok termasuk tunjangan tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b PP 78/2015 dan mengacu pada regional Kalimantan Timur ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
  • Keuntungan untuk perusahaan dalam bentuk management fee ditetapkan sebesar 13% dari perhitungan manpower, diharapkan keuntungan yang relatif besar dihitung dari sisi manpower/ SDM adalah untuk dapat memberikan adanya pemasukan kepada pelaku usaha bahwa nilai dari paket pekerjaan ini adalah pada tenaga kerja / SDM, oleh karena itu perusahaan bukan hanya sekedar menempatkan SDM pelaksana maupun pengawas dan menempatkan logistik bahan maupun alat kerja. Diharapkan perusahaan menyadari pekerjaan ini memiliki fokus pada SDM dan pelaku usaha dapat mengelola tata kelola insentif reward and punishment bagi pekerja, termasuk dalam pengelolaan pemotongan upah akibat perbuatan tidak disiplin individu SDM, keuntungan juga diharapkan dapat memberikan ruang gerak finansial bagi perusahaan secara wajar. Dalam posisi ini kami memberlakukan Keuntungan/Management fee tidak diperhitungkan dengan barang habis pakai dan penyediaan peralatan karena pengadaan ini adalah pengadaan jasa.
  • Nilai uang makan yang merupakan unsur tunjangan tidak tetap dan dalam hal ini terdapat ketentuan dalam Standar Harga Kepala Daerah bahwa uang uang makan perhari sebesar Rp.10.000 per-hari bagi Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini ketentuan tersebut disetarakan untuk petugas jasa kebersihan mengingat durasi kerja dimulai dan berakhir pada waktu yang melebihi ASN.
  • Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar UMR sesuai dengan jenis penugasannya dan ditambah kan Tunjangan Tidak Tetap bulanan (BPJS JKK tidak diperhitungkan).
  • Pekerjaan pada gedung ini diasumsikan selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelengaran Program Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian berada pada tingkat risiko sangat rendah, sehingga guna perlindungan kerja berdasarkan ketentuan Program Jaminan Keselamatan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, maka dalam perhitungan HPS ditambahkan 0,24% dari upah bulanan dan tunjangan tidak tetap untuk seluruh tenaga kerja sebagai komponen Jaminan Keselamatan Kerja sebagaimana diatur dalam PP nomor 44/2015.
  • Ketentuan jaminan Program Jaminan Hari Tua, Program Jaminan Kematian, dan Program Jaminan Pensiun menjadi tanggungan dari Pelaku Usaha, dalam hal ini Tenaga Kerja memang sudah sejak awal menerima program tersebut baik ketika berkerja dalam .
  • Keuntungan untuk perusahaan atas bahan habis pakai tidak diberikan karena survey harga bahan habis pakai dilakukan pada tingkat pengecer melalui website e-commerce sehingga bagian tersebut tidak diberikan keuntungan lagi, selain itu dalam perhitungan HPS untuk barang habis pakai tidak diberikan keuntungan dikarenakan pekerjaan paket ini adalah pengadaan jasa lainnya yang keuntungannya sudah diberikan sebesar 13%.
  • Keuntungan untuk perusahaan atas alat kerja tidak diberikan karena survey harga peralatan tersebut dilakukan pada tingkat pengecer melalui website e-commerce sehingga bagian tersebut tidak diberikan keuntungan lagi, selain itu dalam perhitungan HPS untuk barang alat kerja tidak diberikan keuntungan dikarenakan pekerjaan paket ini adalah pengadaan jasa lainnya yang keuntungannya sudah diberikan sebesar 13%.
  • Perhitungan HPS untuk Jasa Lainnya harus memperhitungkan komponen biaya sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan antara lain:1) Upah Tenaga Kerja;2) Penggunaan Bahan/Material/Peralatan;3) Keuntungan dan biaya overhead;
  • Transportasi; dan
  • Biaya lain berdasarkan jenis jasa lainnya.

 

Berkaitan dengan perkiraan harga ada beberapa hal yang menjadi perhatian, tentunya ketika menyusun sudah harus terdapat data pasar yang sudah dimiliki, atau dengan kata lain sudah harus ada market intelligent dengan demikian berdasarkan data masing-masing maka dalam kertas kerja untuk menyusun HPS berdasarkan biaya belanja bahan “dapat” digunakan asumsi-asumsi sesuai dengan kondisi masing-masing, tahun 2019 lalu kami menyusun untuk kontrak 2020 sebagai berikut :

      • Harga pada tingkat eceran sehingga tidak diperhitungkan tingkat keuntungan, namun telah memperhitungkan estimasi biaya pengiriman tingkat eceran.
      • Perkiraan kebutuhan sebagaimana disebutkan  adalah interpolasi, sehingga dalam pelaksanaannya dimungkinkan adanya perubahan perbandingan kebutuhan bergantung pada metode kerja, oleh karena itu dilakukan konversi perhitungan menjadi 1 paket secara lumsum dan berkesesuaian dengan rancangan kontrak
      • Pelaksanaan tugas penyedia diukur dari keluaran kegiatan sub-output, oleh karena itu selain akan besar terjadi perbedaan metode kerja yang berpengaruh pada penggunaan bahan, perhitungan komponen harga barang habis pakai bulanan ini dimaksudkan untuk menjadi dasar penilaian kewajaran harga.
      • Bila perlu lakukan mark down, kami melakukan hal ini, filakukan mark down atas perhitungan rataan harga pasar, sehingga harga pasar yang sudah dihitung rata-rata nya kemudian diturunkan secara proporsional untuk menyesuaikan dengan pagu anggaran dan/atau histori penggunaan eksisting yang wajar.
      • Penyesuaian yang dilakukan dengan mark down ini sekaligus dimaksudkan untuk merasionalisasi estimasi biaya pengiriman tingkat eceran, hal ini dikarenakan pada Kab. Kutai Barat tidak memiliki pedagang bahan kimia yang dibutuhkan, adapun pada praktik bisnisnya tidak mungkin pelaku usaha membeli bahan kimia secara eceran melalui e-commerce, sehingga hasil perhitungan dari e-commerce yang selanjutnya diturunkan/mark down merupakan “perkiraan” berdasarkan kondisi pasar yang tidak di gelembungkan/mark up karena upaya melakukan perkiraan telah dilakukan mark down dan diharapkan dapat menjadi acuan yang wajar/rasional dalam proses tender.
      • Adapun setelah dilakukan mark down, dengan range dari harga eceran dan biaya pengiriman yang relatif besar ini diharapkan memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha dalam menawar dengan strategi usaha masing-masing.
      • Beberapa informasi kemasan dan jumlah barang di kombinasikan dan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan jumlah volume mililiter/gram yang sama persis secara akurat, namun pada dasarnya perhitungan rata-rata bulanan melebihkan volume tersebut agar diperoleh jumlah mililiter/gram yang memadai, dan memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha selaku penyedia untuk melakukan manajemen logistik yang mendukung capaian keluaran kontrak.
  • Untuk peralatan kerja kami menyusun HPS dengan menggunakan analisis dan asumsi sebagai berikut :
    • Harga pada tingkat eceran sehingga tidak diperhitungkan tingkat keuntungan, namun telah memperhitungkan estimasi biaya pengiriman tingkat eceran.
    • Perkiraan kebutuhan sebagaimana disebutkan adalah interpolasi, sehingga dalam pelaksanaannya dimungkinkan adanya perubahan perbandingan kebutuhan bergantung pada metode kerja, oleh karena itu dilakukan konversi perhitungan menjadi 1 paket secara lumsum dan berkesesuaian dengan rancangan kontrak.
    • Pelaksanaan tugas penyedia diukur dari keluaran kegiatan sub-output, oleh karena itu selain akan besar terjadi perbedaan metode kerja yang berpengaruh pada penggunaan bahan, perhitungan komponen harga barang habis pakai bulanan ini dimaksudkan untuk menjadi dasar penilaian kewajaran harga.
    • Dilakukan mark down atas perhitungan rataan harga pasar, sehingga harga pasar yang sudah dihitung rata-rata nya kemudian diturunkan secara proporsional untuk menyesuaikan dengan pagu anggaran.
    • Penyesuaian yang dilakukan dengan mark down ini sekaligus dimaksudkan untuk merasionalisasi estimasi biaya pengiriman tingkat eceran, hal ini dikarenakan pada Kab. Kutai Barat tidak memiliki pedagang bahan kimia yang dibutuhkan, adapun pada praktik bisnisnya tidak mungkin pelaku usaha membeli bahan kimia secara eceran melalui e-commerce, sehingga hasil perhitungan dari e-commerce yang selanjutnya diturunkan/mark down merupakan “perkiraan” berdasarkan kondisi pasar yang tidak di gelembungkan/mark up karena upaya melakukan perkiraan telah dilakukan mark down dan diharapkan dapat menjadi acuan yang wajar/rasional dalam proses tender.
    • Adapun setelah dilakukan mark down, dengan range dari harga eceran dan biaya pengiriman yang relatif besar ini diharapkan memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha dalam menawar dengan strategi usaha masing-masing.

4. Kesimpulan :

a. Berdasarkan paparan materi yang kami terima, apa yang sudah kami lakukan sejauh ini sudah pada jalur yang selaras namun tentunya perlu perbaikan untuk optimasi

b. Optimasi dapat dilakukan dengan melakukan sounding market yang lebih luas dengan kapasitas waktu pekerjaan hingga diperoleh data yang cukup untuk sounding market atas kontrak induk selama 3 tahun, dengan demikian tender kontrak payung dilakukan untuk menjangkau waktu pekerjaan tahunan dalam bentuk kontrak-kontrak yang mengacu selama 3 tahun dengan kontrak payung sebagai kontrak induk, hal ini dapat memangkas prosedur dan biaya pemilihan.

c. Diperlukan inovasi untuk memperluas cakupan kinerja dan kontrak dalam konteks building management, tentunya MENYESUAIKAN dengan masing-masing Pemda, kalau di Pemda yang jasa keamanan nya tidak lagi menggunakan swasta melainkan menggunakan Satpol PP maka tidak perlu mengkonsolidasikan, namun dapat diberlakukan dengan perawatan lainnya.

d. Melakukan serangkaian mitigasi terhadap tenaga kerja eksisting agar tidak jadi gejolak. Hal ini merupakan pola yang lazim mengingat tenaga kerja pasti berasal dari masyarakat lokal (sebagian besar).

e. Inovasi yang boleh dicoba adalah mengkonsolidasikan tidak hanya sekedar pada satu Perangkat Daerah, tapi boleh lintas perangkat daerah sehingga harga semakin efisien dan kualitas terstandar.

f. perhitungan atas management fee tidak berkutat pada 8% semata (LKPP dalam tender kontrak payung 3 tahun) atau 13% (Kab. Kutai Barat untuk tender 2020), dalam hal ini perhitungannya adalah kewajaran harga masing-masing PPK agar paket tetap menarik, dalam prinsipnya penawaran nanti akan di koreksi dalam proses tender di masing-masing daerah.

g. Filosofisnya Pengadaan ini adalah Jasa Lainnya, bukan pengadaan barang, tahun 2019 silam saat menyusun ini saya mengeksklude/tidak memasukkan management fee berdasarkan terhadap barang-barang pendukung, sehingga nilai yang dikenakan adalah di Jasa Lainnya yaitu biaya personil nya saja, barang-barang tidak dihitung sebagai dasar management fee.

Lebih lanjut materi dari LKPP adalah sebagai berikut :

0508 Materi Kotrak Payung Management Building – M.Adiwibowo

Untuk materi dari dokumen kami dapat diperoleh dengan menghubungi kami secara langsung, preview nya dapat dilihat dalam bagan pada tautan sebagai berikut : https://christiangamas.net/contoh-penyusunan-harga-perkiraan-sendiri-jasa-kebersihan/

 

Kami mengucapkan terimakasih kepada LKPP yang telah menyelenggarakan kegiatan sharing session khusus para Probity Advisor LKPP ini sehingga kami dapat membenchmarking hasil pekerjaan kami untuk pengembangan kedepan yang lebih baik, minimal dengan kegiatan ini kami dapat membandingkan pekerjaan eksisting sebelumnya dan memiliki wawasan yang cukup untuk menyempurnakan kedepannya, minimal materi perbandingan ini dapat kami publish di blog kami sebagai salah satu rujukan untuk menyusun jasa kebersihan yang menjadikan kantor pemerintah menjadi semakin kinclong, biaya pembangunan yang besar tentunya di harapkan perawatan nya juga prima sehingga kantor pemerintah tetap representatif.

 

Sebelumnya Keterampilan Berbahasa dalam Bahasa Indonesia
Selanjutnya Sumpah / Janji Profesi dan Relevansinya selama masa sulit

Cek Juga

Menyusun Rencana Penanganan Risiko yang telah teridentifikasi dalam konteks Supply Positioning model

sebagaimana sudah dibahas dalam artikel : https://christiangamas.net/melakukan-identifikasi-risiko-berdasarkan-model-posisi-pemasok-dan-risiko-pengadaan/ Dalam menyusun Rencana/Strategi Penanganan Risiko yang dapat dipertimbangkan ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: