Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, pelaku Pengadaan yang dapat menjadi pelaksana Pemilihan Penyedia melalui Katalog Elektronik dapat antara lain :
- Pejabat Pembuat Komitmen;
- Kelompok Kerja Pemilihan; atau
- Pejabat Pengadaan
Berkaitan dengan kehadiran Kelompok Kerja Pemilihan yang sempat tidak dapat melakukan proses e-purchasing pada era Perpres 16/2018 (sebelumnya pada era Perpres 54/2010 beserta perubahannya Pokja Pengadaan dapat melakukan e-purchasing bila saya tidak salah ingat), sudah dibahas sekilas pada artikel : https://christiangamas.net/peran-kelompok-kerja-pemilihan-dalam-perpres-46-tahun-2025/.
Rancangan Peraturan LKPP terkait Katalog Elektronik mencantumkan salah satu pasal ayat yang bunyinya sebagai berikut :
Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan memilih metode E-purchasing yang akan digunakan mempertimbangkan hal antara lain:
a. karakteristik pasar barang/jasa yang telah tayang dalam Katalog Elektronik;
b. rencana waktu pemanfaatan barang/jasa;
c. kompetensi Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan; dan/atau
d. pertimbangan lain berdasarkan penilaian Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan.
Metode e-Purchasing yang dimaksud tersebut antara lain :
a. pembelian langsung;
b. negosiasi harga; atau
c. mini kompetisi.
Demikian, semoga dapat melengkapi artikel sebelumnya.