e purchasing
e purchasing

Pertimbangan dalam Pelaksanaan e-Purchasing

Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, pelaku Pengadaan yang dapat menjadi pelaksana Pemilihan Penyedia melalui Katalog Elektronik dapat antara lain :

  • Pejabat Pembuat Komitmen;
  • Kelompok Kerja Pemilihan; atau
  • Pejabat Pengadaan

Berkaitan dengan kehadiran Kelompok Kerja Pemilihan yang sempat tidak dapat melakukan proses e-purchasing pada era Perpres 16/2018 (sebelumnya pada era Perpres 54/2010 beserta perubahannya Pokja Pengadaan dapat melakukan e-purchasing bila saya tidak salah ingat), sudah dibahas sekilas pada artikel : https://christiangamas.net/peran-kelompok-kerja-pemilihan-dalam-perpres-46-tahun-2025/.

Rancangan Peraturan LKPP terkait Katalog Elektronik mencantumkan salah satu pasal ayat yang bunyinya sebagai berikut :

Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan memilih metode E-purchasing yang akan digunakan mempertimbangkan hal antara lain:

a. karakteristik pasar barang/jasa yang telah tayang dalam Katalog Elektronik;

b. rencana waktu pemanfaatan barang/jasa;

c. kompetensi Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan; dan/atau

d. pertimbangan lain berdasarkan penilaian Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan.

Metode e-Purchasing yang dimaksud tersebut antara lain :

a. pembelian langsung;

b. negosiasi harga; atau

c. mini kompetisi.

 

Demikian, semoga dapat melengkapi artikel sebelumnya.

Sebelumnya Peran Kelompok Kerja Pemilihan dalam Perpres 46 tahun 2025
Selanjutnya Kriteria mini-kompetisi pada e-Purchasing

Cek Juga

jaminan pengadaan

Penggunaan Jaminan Uang Muka untuk Kontrak Pengadaan

🏗️ Penggunaan Jaminan Uang Muka untuk Kontrak Pengadaan 🎧 Pembuka Halo Sobat Pengadaan!Tahukah Anda bahwa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?