ketentuan penyebutan merek pada pbjp
ketentuan penyebutan merek pada pbjp

Penyebutan Merek pada Pengadaan Pemerintah

Pasal 20 ayat (2) Perpres PBJP :

 

Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:

a. komponen barang/jasa;

b. suku cadang;

c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau

d. Barang/jasa dalam katalog elektronik.

 

Contoh implementasinya :

  1. Komponen : misal printer dalam proses penggunaannya memerlukan cartidge tinta supaya bisa digunakan untuk mencetak, cartidge ini adalah komponen dari printer.

  2. Suku cadang : selain suku cadang kendaraan, contoh lainnya adalah Panel LED / layar dari sebuah laptop.

  3. Bagian dari sebuah sistem yang sudah ada : misal pada sebuah Pemda ada sebuah aplikasi yang sudah dimiliki dan hanya dapat menggunakan komputer tertentu agar dapat berfungsi, maka dimungkinkan membeli merek tersebut agar sistem tersebut tetap dapat digunakan.

  4. Katalog elektronik : cukup jelas.

 

Demikian.

Sebelumnya Mengenai perubahan (adendum) kontrak
Selanjutnya Peran Kelompok Kerja Pemilihan dalam Perpres 46 tahun 2025

Cek Juga

jaminan pengadaan

Penggunaan Jaminan Uang Muka untuk Kontrak Pengadaan

🏗️ Penggunaan Jaminan Uang Muka untuk Kontrak Pengadaan 🎧 Pembuka Halo Sobat Pengadaan!Tahukah Anda bahwa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?