Pasal 20 ayat (2) Perpres PBJP :
Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d. Barang/jasa dalam katalog elektronik.
Contoh implementasinya :
- Komponen : misal printer dalam proses penggunaannya memerlukan cartidge tinta supaya bisa digunakan untuk mencetak, cartidge ini adalah komponen dari printer.
-
Suku cadang : selain suku cadang kendaraan, contoh lainnya adalah Panel LED / layar dari sebuah laptop.
-
Bagian dari sebuah sistem yang sudah ada : misal pada sebuah Pemda ada sebuah aplikasi yang sudah dimiliki dan hanya dapat menggunakan komputer tertentu agar dapat berfungsi, maka dimungkinkan membeli merek tersebut agar sistem tersebut tetap dapat digunakan.
-
Katalog elektronik : cukup jelas.
Demikian.