Overlapping Katalog
Overlapping Katalog

Urgensi Pertimbangan Ketersediaan Komoditas Katalog Elektronik dalam Persiapan Pengadaan

Sebelum persiapan pengadaan dilakukan penetapan, perlu dipertimbangkan sebagaimana disebutkan di halaman 2 bagian 1.2 Lampiran PerLKPP 9/2018 bahwa dalam Persiapan Pengadaan PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-Purchasing, atau termasuk pengadan khusus.

E-Purchasing memiliki kemudahan-kemudahan, selain pengadaan dapat menjadi lebih cepat, banyak relaksaasi aturan yang tidak perlu dilakukan, sebagai contoh pada Pasal 26 ayat (7) Perpres 16/2018 dengan melalui E-Purchasing maka penyusunan HPS tidak perlu dilakukan (dikecualikan), selain itu bentuk kontrak yang digunakan pun cukup menggunakan Surat Pesanan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (6) Perpres 16/2018. Dengan demikian pengaturan pada Pasal 38 ayat (1) huruf a yang menempatkan e-Purchasing sebagai pilihan teratas pada proses pemilihan penyedia Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya bertujuan untuk memberikan pilihan penyediaan barang/jasa dengan memberikan alternatif dari yang paling mudah.

Persiapan
Sebelumnya Mengapa perlu menetapkan spesifikasi teknis/KAK? Dan mengapa PPK yang menetapkan
Selanjutnya Persiapan Pengadaan oleh PPK dan Respon Penyedia Saat Proses Pemilihan Nantinya

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: