img 7016
img 7016

Pembelian Langsung dalam Pengadaan Langsung

Pasal 50 ayat (7) Perpres PBJP mengatur bagaimana cara Pengadaan Langsung oleh Pejabat Pengadaan.

Metode ini terbagi jadi dua bergantung jenis kontraknya, yaitu :

  • Pembelian Langsung untuk Jenis Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya yang menggunakan Bukti Pembelian / Kuitansi
  • Negosiasi Teknis dan/atau Biaya yang menggunakan Surat Perintah Kerja.

perbedaannya?

Pembelian Langsung pada prinsipnya tidak memerlukan dokumen pemilihan, transaksinya dilakukan dengan datang ke vendor yang harganya wajar dan melakukan pembelian.

Sedangkan Negosiasi Teknis dan/atau Biaya dengan bentuk Kontrak SPK memerlukan penyusunan dokumen pemimilihan, Penyedia kemudian diundang oleh Pejabat Pengadaan untuk berlanjut ke proses negosiasi.

Kira-kira seperti itu pembedanya, jadi tidak selalu dan harus ya Pejabat Pengadaan melakukan Negosiasi, terkadang komoditas yang harganya sudah terbentuk di pasar ya cukup PP melakukan Pembelian Langsung yang merupakan salah satu cara dalam Pengadaan Langsung.

Sebelumnya Bolehkan E-Purchasing menggunakan bentuk kontrak lain?
Selanjutnya Klaster Tipe PPK dan Jenis Paket Konstruksi

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?