0a732ada 9914 4739 B64a 3fbbc8f0739c
0a732ada 9914 4739 B64a 3fbbc8f0739c

UKPBJ adalah…….

Artikel sebelumnya

Berikut ini adalah artikel berkaitan dengan UKPBJ atau merupakan singkatan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

Keberadaan UKPBJ dalam Perpres 16 tahun 2018

UKPBJ adalah bentuk pengembangan dan perluasan kapasitas dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), perluasan Kapasitas ini dikarenakan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) mengatur :

  • UKPBJ sebagai Kebijakan untuk menjadi strategi dan penunjang tercapainya Tujuan Pengadaan sebagaimana Pasal 5 huruf c : memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
  • Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c adalah diatur dalam Pasal 75 Perpres 16/2018 :
    • Pasal 75
      • (1)Menteri/kepalalembaga/kepala daerah membentuk UKPBJmemiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
      • 2)Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJsebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:
        • a.pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
        • b.pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
        • c.pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
        • d.pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan
        • e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepalalembaga/kepala daerah.
      • (3)UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • (4)Fungsipengelolaan layanan pengadaan secara elektroniksebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.
  • Pasal 91 ayat (1) huruf u Perpres 16/2018 Ketentuan lebih lanjut mengenai: kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga paling lama 90(sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan (tanggal penetapan 16 Maret 2018)

UKPBJ dalam PerLKPP 14/2020

Pada Pasal 1 :

  • Angka 12 : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Angka 13 : UKPBJsebagai pusat keunggulan PengadaanBarang/Jasaadalah unit kerjayang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutansehinggamerupakan pendorongdalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.

Mengapa Perluasan?

Pada era Era Perpres 54/2010 beserta Perubahannya;

  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan
    Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
  • Pasal 3 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
    • a. Swakelola; dan/atau
    • b. pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

Sedangkan pada Era Perpres 16/2018

  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang pro sesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
  • Pasal 3 (3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
    • a. Swakelola; dan/atau
    • b. Penyedia.

Tentunya dari sisi pengorganisasian kelembagaan, pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang bergeser dari semula Pemilihan Penyedia bergeser luas menjadi Penyedia, hal ini menjadikan empasis Pengadaan tidak hanya sekedar Pemilihan Penyedia saja, sehingga ULP yang semula menjadi tukang memilih penyedia menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa yang dikenal dengan UKPBJ.

Demikian, salam Pengadaan!

 

 

Kelembagaan
Sebelumnya Webinar Mudjisantosa Training and Consulting Gratis Kelas Khusus : Sharing Session Pengadaan Kapal
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe #41 – Program Mutu || Bersama Mr. Musang Satu (Cak Mustofa UKPBJ Prov. Jawa Timur) dan Bpk. Heldi Yudiyatna (LKPP)

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: