Sharing Session – Kegiatan Transformasi Pengadaan Barang/Jasa Mewujudkan Value For Money Dalam Pengadaan Barang/Jasa Melalui Konsolidasi, Probity Advice,Dan Clearing House di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Konsolidasi

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukanlah hal yang baru, telah disebutkan dalam Pasal 129 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 atas dasar efisiensi dan penciptaan nilai, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Konsolidasi menjadi sebuah proses Strategi Pengadaan untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih baik.

Pelaksanaan Sharing dilakukan secara daring pada tanggal 11 Agustus 2020 melalui platform Zoom.

Materi

Materi paparan adalah sebagai berikut : Konsolidasi Kab. Kutai Barat-Kirim-Final-Revisi

Proses Pemaparan Secara Daring

Behind the Scene / Dokumentasi Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan secara daring dilakukan di ruangan Bidding Room LPSE UKPBJ/Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Kutai Barat :

Perencanaan
Sebelumnya Tujuan Pengadaan – Value For Money
Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: