Trivia, berdasarkan tugas PPK menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia (pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres 16/2018), langkah mana yang paling tepat?
A. Penyedia mengurus jaminan uang muka terlebih dahulu baru mengusulkan permohonan uang muka pada PPK
B. Penyedia mengusulkan penggunaan uang muka pada PPK, PPK menilai dan menetapkan lalu Penyedia mengurus Jaminan Uang Muka
Berdasarkan aturannya, pasal 29 ayat (1) Perpres PBJ berbunyi :
Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
karena digunakan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, maka harus dipastikan bahwa penggunaan uang muka memang benar-benar untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, dengan demikian idealnya PPK memberikan besaran uang muka yang diterima PPK untuk persiapan pekerjaan, oleh karena itu Penyedia mengusulkan uang muka pada PPK, dalam pengurusan itu butir pekerjaan yang tidak termasuk persiapan pekerjaan dapat ditolak oleh PPK sehingga besaran uang muka yang diusulkan penyedia tidak selalu penuh…..
dengan demikian jawaban pertanyaan trivia diatas, adalah B.