Jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

jenis pengadaan barang/jasa pemerintah di bagi jadi 4 yaitu :

  1. barang
  2. konstruksi
  3. jasa lainnya
  4. jasa konsultansi

Harap bedakan antara cara pengadaan dan jenis pengadaan, kalau cara pengadaan ada :

  • swakelola
  • penyedia

dengan cara swakelola bisa dihasilkan jenis-jenis barang itu tadi, dengan swakelola bisa, apalagi dengan penyedia….

kesalahan di praktik? Seringkali Swakelola dianggap sama dengan jenis pengadaan, jadi sering tampil ungkapan sbb :

pengadaan barang/jasa di Satker saya ada 4 paket barang, 3 paket jasa lainnya, 2 paket jasa konsultansi, 6 paket konstruksi, dan 8 paket swakelola…..

 

yang bener harusnya gimana? Ada 8 paket swakelola dan 15 paket penyedia, 15 paket penyedia ini adalah 4 paket barang, 3 paket jasa lainnya, 2 paket jasa konsultansi, 6 paket konstruksi….

ilustrasi diatas semoga bisa membantu kita membedakan cara dan jenis pengadaan, selain mengenal sekilas jenis pengadaan.

Sebelumnya Pengadaan Kendaraan Roda Dua bagi Perangkat Kewilayahan di bawah Pemerintah Desa
Selanjutnya Uang Muka pada Kontrak Pengadaan

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: