pembinaan pelaku usaha pbjp
pembinaan pelaku usaha pbjp

Pembinaan Pelaku Usaha

Daftar Hitam menjadi lamgkah terakhir untuk membina penyedia, maka aturan yang ada saat ini lebih kearah mendorong pelaku usaha menjadi penyedia yang baik dengan upaya pembinaan.

Sudah pernah dibahas di blog ini terkait sanksi daftar hitam dan format penilaian kinerja penyedia, namun kegiatan yang diatur  dalam PerLKPP Pembinaan Penyedia adalah :

  • Pemberian peningkatan kapasitas pelaku usaha
  • pemberian dukungan
  • penilaian kinerja
  • Sanksi daftar hitam

peningkatan kapasitas pelaku usaha dilakukan dalam bentuk kegiatan pembinaan sebagai berikut :

  • pelatihan untuk meninngkatkan kapasitas pelaku usaha
  • berupa kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis dan atau pelatihan.
  • Pendampingan peningkatan kualitas barang/jasa yang dihasilkan. Dan/atau
  • lain-lain.

demikian.

 

Pelaku Usaha
Sebelumnya Format Penilaian Kinerja Penyedia
Selanjutnya PPK konsolidator di UKPBJ

Cek Juga

definisi jenis pengadaan dan produk

Penulisan Pasal 1 angka 29a tentang Produk dan Evolusi Tahap Keempat Pengadaan Publik

Para praktisi yang familiar pasti pernah melihat Penulisan angka 29a dalam Pasal 1 pada Peraturan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: