Badan Usaha Milik Daerah

Terkait Badan Usaha Milik Daerah yang baru dibentuk, telah memiliki Peraturan Daerah pendiriannya, kemudian sudah memiliki Business Plan, namun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berkaitan dengan  penyertaan modal masih sedang proses
Apakah BUMD tersebut boleh sudah melaksanakan pengadaan barang/jasa hanya berdasarkan Perda pendirian dan rencana bisnis plannya? atau harus menunggu Perda penyertaan modalnya?

Jawab :

  • BUMD sama seperti Badan Usaha dengan Badan Hukum lainnya, ketika sudah memiliki izin usaha dan izin operasional/izin komersil maka sebagai Badan Usaha yang berbadan hukum telah dapat melakukan aktifitas bisnis nya dalam hal ini ketika sudah efektif legalitasnya maka perlu dilakukan pengurusan izin operasional / izin usaha untuk beroperasi, namun dalam beroperasi diperlukan sarana dan prasarana, sarana dan prasarana BUMD jelas berkaitan dengan Pengadaan.
  • Berkaitan dengan Status sebagai badan hukum, BUMD menjadi Badan Hukum sejak Perda ditetapkan dan diundangkan, ini menurut Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah : Kedudukan perusahaan umum Daerah sebagai badan hukum diperoleh pada saat Perda yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum Daerah mulai berlaku.
  • Berkaitan dengan Penyertaan Modal :
    • Pasal 5 PP 54/2017 :
      • Ayat (1) Perusahaan umum Daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
      • Ayat (2) Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
    • Pasal 22 ayat (1)  PP54/2017 : Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian BUMD ditujukan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor.
  • berkaitan dengan apakah harus menunggu Perda Penyertaan modal untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa bagi Perusahaan Daerah?
    • Dalam hal PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Pasal 93 PP 54/2017 :
      • Ayat (1) Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
      • Ayat (2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  • Dengan demikian untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa menggunakan modal dasar/modal disetor yang disertakan oleh Pemda maka diperlukan Perda Penyertaan Modal untuk menggunakan dana tersebut. Kemudian untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa, BUMD memerlukan Perkada terkait Pengadaan Barang/Jasa BUMD. Bagaimana supaya bisa melakukan Pengadaan Barang/Jasa yang diperlukan diawal BUMD berdiri?
    • Karena secara regulasi dibutuhkan Peraturan-Peraturan yang perlu dibuat oleh Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah, maka sudah jelas untuk pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh BUMD tidak dapat dilaksanakan.
    • Bagaimana solusinya? Menurut saya terdapat solusi dengan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    • Di Daerah seharusnya terdapat Unit Kerja yang mengelola BUMD, dengan demikian dapat dilakukan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersumber dari DPA di Unit Kerja tersebut dengan peruntukan belanja hibah. Nanti untuk diakui sebagai modal dari BUMD dapat menggunakan Pasal 19 ayat (1) PP 54/2017 :
      • Sumber modal BUMD terdiri atas:
        1. penyertaan modal Daerah;
        2. pinjaman;
        3. hibah; dan
        4. sumber modal lainnya
    • Selanjutnya dapat dilakukan Hibah Aset yang diperoleh dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, dan Salam Pengadaan!

 

Sebelumnya Caveat Emptor atau Caveat Venditor?
Selanjutnya Tes Statistik Bisnis 4 – Jurusan Administrasi Bisnis 2020-2021

Cek Juga

Pekerjaan yang dapat di katalog konstruksi

Kriteria barang/jasa yang ada di e-katalog yaitu barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, barang/jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: