denda kontrak
denda kontrak

Barang Rusak, masih garansi, boleh diserah terimakan?

Hari ini saya mendapat pertanyaan….

 

saya melakukan pengadaan, barang tersebut pesok/penyok, kemungkinan terbentur saat proses pengiriman, bersedia mereturkan dan mengganti yang baru, tapi masih sekian bulan lagi, bolehkah saya bayarkan?

 

kontrak pada dasarnya adalah prestasi, barang harus diterima 100% kondisi sesuai kontrak, kalau di kontrak gak menjanjikan penyok (pastinya) maka kondisi penyok tersebut adalah bukan hal yang dijanjikan dalam kontrak.

 

kesimpulannya?

jangan diterima dan buat surat pengembalian/retur.

boleh dibayar?

 

diterima saja tidak boleh, apalagi dibayar, jelas tidak boleh.

 

denda nya? Ya perlu di denda bila proses retur melampaui batas pelaksanaan kontrak.

 

Kok kejam? Namanya juga kontrak…. Fungsi kontrak adalah mengikat perjanjiannya.

 

demikian.

Sebelumnya Pengalaman mengikuti Sertifikasi dan Pelatihan Mediator LPS LKPP
Selanjutnya Sanggah dan Sanggah Banding

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?