denda kontrak
denda kontrak

Barang Rusak, masih garansi, boleh diserah terimakan?

Hari ini saya mendapat pertanyaan….

 

saya melakukan pengadaan, barang tersebut pesok/penyok, kemungkinan terbentur saat proses pengiriman, bersedia mereturkan dan mengganti yang baru, tapi masih sekian bulan lagi, bolehkah saya bayarkan?

 

kontrak pada dasarnya adalah prestasi, barang harus diterima 100% kondisi sesuai kontrak, kalau di kontrak gak menjanjikan penyok (pastinya) maka kondisi penyok tersebut adalah bukan hal yang dijanjikan dalam kontrak.

 

kesimpulannya?

jangan diterima dan buat surat pengembalian/retur.

boleh dibayar?

 

diterima saja tidak boleh, apalagi dibayar, jelas tidak boleh.

 

denda nya? Ya perlu di denda bila proses retur melampaui batas pelaksanaan kontrak.

 

Kok kejam? Namanya juga kontrak…. Fungsi kontrak adalah mengikat perjanjiannya.

 

demikian.

Sebelumnya Pengalaman mengikuti Sertifikasi dan Pelatihan Mediator LPS LKPP
Selanjutnya Sanggah dan Sanggah Banding

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: