Relevansi Jenis Kompetensi dengan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pada Prinsipnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri atas Tahap Perencanaan, Tahap Persiapan, dan Tahap Pengadaan.

kemudian dalam pembelajaran Kompetensi, terdapat 4 Jenis Kompetensi, yaitu JK 1 Perencanaan, JK 2 Pemilihan, JK 3 Pengelolaan Kontrak, dan JK 4 Swakelola.

Perlu di relevansikan antara tahap dari aspek aturan, dan substansi JK. Garis besarnya adalah sebagai Berikut :

  • JK1 :  Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia, Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia dalam konteks Penyusunan HPS dan Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK
  • JK2 : Pelaksanaan Pengadaan melalui Cara Pengadaan Melalui Penyedia berkaitan dengan Proses Pemilihan Penyedia
  • JK3 : Persiapan Pengadaan Dalam Konteks Proses Penyusunan Rancangan Kontrak Pengadaan Melalui Penyedia, dan Pelaksanaan Kontrak melalui Penyedia.
  • JK4 : Perencanaan Pengadaan Melalui Cara Swakelola, Persiapan Pengadaan Melalui Cara Swakelola, Pelaksanaan Pengadaan Melalui Cara Swakelola.

 

Sebelumnya Nota Kesepahaman Pada Swakelola Berbeda Dengan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain
Selanjutnya Badan Usaha Milik Desa dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?