Nota Kesepahaman Pada Swakelola Berbeda Dengan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain

perlu dibedakan antara proses Swakelola untuk menghasilkan Barang/Jasa dengan Kerjasama Daerah yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Demikian.

Sebelumnya Penggunaan istilah Tender Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Relevansi Jenis Kompetensi dengan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

img 6753

Swakelola Bukan Tanpa Kontrak, dan Pembayarannya Tetap Harus Tertib

Salah satu kesalahpahaman yang masih sering muncul dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah anggapan bahwa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?