Apakah bisa jadi Penyelenggara Swakelola?
Jawabnya tidak, karena Badan Usaha Milik Desa itu seperti BUMN dan BUMD yang merupakan Pelaku Usaha.
Maka jawabannya tidak.
BUMDesa dapat menjadi Pelaku Usaha / Penyedia.
Demikian.
Apakah bisa jadi Penyelenggara Swakelola?
Jawabnya tidak, karena Badan Usaha Milik Desa itu seperti BUMN dan BUMD yang merupakan Pelaku Usaha.
Maka jawabannya tidak.
BUMDesa dapat menjadi Pelaku Usaha / Penyedia.
Demikian.
Pasal 24 diatur mengenai cara perhitungan : (1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan ...