Badan Usaha Milik Desa dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Apakah bisa jadi Penyelenggara Swakelola?

 

Jawabnya tidak, karena Badan Usaha Milik Desa itu seperti BUMN dan BUMD yang merupakan Pelaku Usaha.

 

Maka jawabannya tidak.

 

BUMDesa dapat menjadi Pelaku Usaha / Penyedia.

 

Demikian.

Sebelumnya Relevansi Jenis Kompetensi dengan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Wujud Prinsip Pengadaan

Cek Juga

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

PBJP Berkrlanjutan era Perpres 46/2025

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 semakin memperjelas konstruksi Pengadaan Berkelanjutan dalam Pasal 68. Pengadaan Barang/Jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?