1
1

Proporsi Komponen penyusun biaya pada Jasa Konsultasi

Biaya langsung personil pada pekerjaan jasa konsultansi senilai 200jt paling kurang…

A.40jt

B.80jt

C.100jt

D.120jt

Jawaban :

D.120jt

Penjelasan :

Dua komponen utama biaya pada jasa konsultansi adalah:

2

  1. Biaya Langsung Personil (Remuneration): Biaya ini didasarkan pada harga pasar gaji dasar (basic salary) yang berlaku untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi. Biaya tersebut telah memperhitungkan biaya sosial (social charge) dan tunjangan penugasan. Biaya Langsung Personil dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam).
  2. Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost): Biaya ini adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan Penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/workshop/lokakarya, dan lain-lain. Biaya Langsung Non Personil pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya.

3

Pemahaman bersama terhadap kaidah Biaya Langsung Non-Personil itu prinsipnya tidak melebihi 40% karena peruntukannya adalah pada belanja diluar dari Biaya Langsung Personil yang melakukan keahliannya, bila melebihi 40% maka otomatis Biaya Langsung Personil para konsultan akan kurang dari 60% dan tidak menjadi dominan lagi.

4

Ketika Biaya Langsung Personil para konsultan tidak lagi menjadi dominan, maka Jenis Pengadaannya dapat dinyatakan bukan lagi cocok sebagai Jasa Konsultansi karena Biaya langsung Non Personil berisikan barang, jasa lainnya, atau konstruksi sehingga kemungkinan tidak lagi cocok ketika lebih besar dari 40% dari keseluruhan nilai paket untuk disebut sebagai paket pengadaan Jasa Konsultansi.

Dengan demikian setelah mengetahui bahwa Biaya Langsung Personil paling kurang adalah 60%, maka untuk paket pekerjaan Jasa Konsultansi sebesar Rp200.000.000 maka Biaya Langsung Personilnya paling kurang =Rp200.000.000 x 60% =Rp120.000.000.

 

Demikian,

semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!

Sebelumnya Komponen Minimal yang harus ada di Spesifikasi Teknis
Selanjutnya Apa saja yang diatur dalam Perpres PBJP????

Cek Juga

img 8402

Knowledge Sharing P3DN Sektor Jasa Konstruksi By. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat

Selamat pagi bapak/ibu, izin menyampaikan informasi dan menjelaskan terkait undangan terlampir kegiatan Knowledge Sharing – ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: