e purchasing
e purchasing

Peran Ahli Pengadaan dalam e-Purchasing pada Katalog dan toko daring

Ahli Pengadaan dalam proses pemilihan penyedia secara e-Purchasing memiliki peran strategis. Definisi e-Purchasing pada Perpres Pengadaan adalah :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

(Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 1 angka 35)

Sama-sama E-Purchasing, Katalog Elektronik dan Toko Daring berbeda Platform, untuk E-Purchasing Proses pemilihan di bawah 200juta dilaksanakan Pejabat Pengadaan (PP) sedangkan untuk E-Purchasing diatas 200juta dilaksanakan PPK.

Ketentuan diatas seharusnya serupa dalam pelaksanaan E-Purchasing di Toko Daring, namun untuk Toko Daring  ada pendetilan dari Keputusan Deputi II Nomor 129 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri dalam Toko Daring (bisa di unduh disini : Keputusan Deputi II Nomor 129 Tahun 2022_2042_1 (1)).

Keputusan Deputi II No 129/2022 diatas dapat dirangkum :

  • Toko daring 0-50juta pembelian langsung
  • Toko daring maksimal 200juta negosiasi
  • Diatas 200juta dengan permintaan penawaran

Skema toko daring diatas disesuaikan dengan cara kerja masing-masing PPMSE (fitur disediakan PPMSE).

Peran ahli pengadaan?

  • Ahli Pengadaan dengan peran sebagai Pelaku Pengadaan sebagai Pejabat Pengadaan dalam e-purchasing berperan :
    • Katalog Elektronik : melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    • Toko Daring : melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan metode :
      • pembelian langsung (maksimal 50juta)
      • negosiasi (maksimal 200juta)
  • Ahli Pengadaan dengan peran sebagai Pelaku Pengadaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam e-purchasing berperan :
    • Katalog Elektronik : melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah);
    • Toko Daring : melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) dengan metode permintaan penawaran.

Apakah semua dilaksanakan sendiri oleh Ahli Pengadaan yang disebutkan diatas?

PPK atau Pejabat Pengadaan dapat menugaskan pejabat/petugas untuk melakukan e-purchasing. Tanggung jawab atas pelaksanaan epurchasing yang dilakukan oleh pejabat/petugas tetap berada pada PPK atau Pejabat Pengadaan yang menugaskan. Dalam hal PPK atau Pejabat Pengadaan akan menugaskan pejabat/petugas untuk melakukan e-purchasing, hendaknya mempertimbangkan risiko yang akan timbul, kompetensi, beban keija, dan/atau rentang kendali.

Pengaturan diatas diatur dalam : Keputusan Deputi II Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Toko Daring (Keputusan Deputi II Nomor 38 Tahun 2021_1876_1)

Ahli Pengadaan berdasarkan apa yang telah dituliskan diatas hendaknya bekerja sebagai Super Team.

Demikian.

Sebelumnya Ahli Pengadaan dan Keuangan Negara
Selanjutnya Pemaketan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah : Keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh Ahli Pengadaan

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: