Perubahan Kontrak pada Metode E-Purchasing untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Melanjutkan tulisan dari artikel :

Perubahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi hasil pemilihan e-Purchasing

 

Hari ini saya menuliskan artikel berkaitan dengan artikel tersebut diatas.

Perubahan Kontrak dalam E-Purchasing

Metode e-purchasing dilakukan dengan membeli produk barang/jasa melalui e-katalog dan diproses dalam satu kontrak pemesanan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia katalog Kontrak yang dihasilkan dari produk e-katalog memungkinkan untuk mengalami perubahan, seperti penambahan atau pengurangan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak atau perubahan spesifikasi teknis, bagaimana proses ketika terjadi dinamika di lapangan? apakah dimungkinkan perubahan kontrak?

Perubahan Kontrak pada Metode E-Purchasing untuk Kontrak Konstruksi

Dalam setiap metode pemilihan pengadaan, kontrak tidak pernah terlepas dari kemungkinan perubahan. Hal ini berlaku untuk semua jenis pengadaan, termasuk kontrak konstruksi yang dilakukan melalui metode e-purchasing. Perubahan kontrak dapat mencakup berbagai aspek seperti perubahan pekerjaan, harga kontrak, jadwal pelaksanaan, masa pelaksanaan, personel manajerial, peralatan utama, dan masalah administrasi.

Perubahan Kontrak dalam E-Purchasing

Metode e-purchasing dilakukan dengan membeli produk barang/jasa melalui e-katalog dan diproses dalam satu kontrak pemesanan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia katalog. Kontrak yang dihasilkan dari produk e-katalog juga memungkinkan untuk mengalami perubahan, seperti penambahan atau pengurangan volume pekerjaan yang sudah tercantum dalam kontrak.

Tantangan dalam Perubahan Kontrak E-Purchasing

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana jika perubahan kontrak disebabkan oleh penambahan pekerjaan yang tidak ada dalam kontrak awal saat PPK melakukan pemesanan. Apakah dapat dilakukan perubahan kontrak dengan membeli atau membuat paket baru dan menghasilkan kontrak baru? Hal ini berbeda dengan kontrak yang dihasilkan melalui metode tender, di mana perubahan kontrak yang sudah ditandatangani di awal dapat dilakukan, karena sifatnya Surat Pesanan adalah Perjanjian atas apa yang dibeli melalui proses e-Purchasing. e-Purchasing memiliki sifat bahwa unsur transaksi yang ada didalamnya terekam di sistem, sehingga untuk pembelian yang ada di e-Purchasing dan pelaksanaan kontraknya di dorong untuk memiliki data yang sama. Sehingga untuk item yang baru muncul saya sangat menyarankan agar item tersebut dilaksanakan dengan e-Purchasing agar proses pemilihan item baru itu tetap terekam sebagaimana hakikatnya e-Purchasing.

Kesimpulan

Perubahan kontrak dalam metode e-purchasing untuk kontrak konstruksi adalah hal yang mungkin dan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap perubahan harus didokumentasikan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko dan masalah administrasi di kemudian hari.

 

Sebelumnya Kontrak Harga Satuan dalam Pengadaan Barang/Jasa
Selanjutnya Mengapa penandatangan kontrak dilakukan setelah tersedia dokumen anggaran?

Cek Juga

Pekerjaan yang dapat di katalog konstruksi

Kriteria barang/jasa yang ada di e-katalog yaitu barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, barang/jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: