Penerapan Kontrak Waktu Penugasan

Untuk konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan sederhana, sebaiknya dipakai jenis kontrak waktu penugasan?

Beberapa pertanyaan yang dapat timbul
Misal konstruksi selesai 3 hari lebih cepat dari waktu kontrak, apakah dibayarkannya hanya sejumlah waktu pengawasan tersebut?

Sesuai definisi kontrak waktu penugasan, maka memang demikian lah cara perhitungan waktu penugasan yang dapat menjadi prestasi untuk dibayarkan.

Kemudian konstruksi lebih lama, apakah pemerintah membayar kompensasi perpanjangan waktu dengan konsultan pengawas tsb?

benar sekali, ketika pekerjaan dari konstruksi yang diawasi selesai lebih lama maka kontrak dapat dibayarkan sesuai dengan waktu penugasan dari perpanjangan waktu tersebut.

tapi hati-hati menerapkannya, harus benar-benar clear dan ada dokumentasi lengkap adendum penambahan waktu penugasan, dokumen ini wajib lengkap untuk memastikan bahwa benar kontrak waktu pengawasan konsultan pengawas itu bertambah durasi pengawasannya bukan karena kesalahan konsultan pengawas itu yang lambat menyelesaikan kewajibannya, jadi benar-benar kesalahan sehingga bertambahnya waktu konsultan pengawas bekerja itu karena durasi kontrak pekerjaan konstruksinya memang terlambat oleh kontraktor yang diawasi.

Terdapat Kasus Contoh :

Pada masa pemeliharaan, baru dilalui 4 bulan sementara sisa waktu ada pada TA berikutnya, apakah bisa tetap dicairkan 10% pada masa pemeliharaan (4 bln tersebut) dan sisa waktu pemeliharaan dipakai surat pernyataan tanggung jawab akan tetap mengawasi pada masa sisa pemeliharaan?

Jawaban : prestasi dibayarkan sesuai apa yang sudah dikerjakan, bila ada bagian pekerjaan yang dibayarkan melampaui tahun anggaran, maka pembebanan anggarannya menggunakan mekanisme hutang untuk dianggarkan sebagai anggaran pelunasan hutang. Tidak disarankan menggunakan pernyataan tanggung jawab.

Sebelumnya Kesalahan atau Kesengajaan…. Tipis.
Selanjutnya Kontrak Terlantar karena Pemberian Kesempatan

Cek Juga

Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Memahami Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perpres 16/2018 Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?