Perlu dilakukan penjembatanan / bridging antara KBLI versi terbaru dengan KBLI versi sebelumnya, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) seiring dengan bertambahnya aktivitas ekonomi menimbulkan ragam kegiatan ekonomi baru yang diklasifikasikan berbeda, dengan demikian terdapat perubahan kode KBLI itu hal yang sangat mungkin terjadi.
Karena terdapat KBLI yang berubah, maka terdapat publikasi BPS sebagai berikut :
Tabel Kesesuaian KBLI 2020 – KBLI 2015 (download)
Misalkan bila seseorang PPK menetapkan sebuah KBLI menggunakan versi KBLI 2015 seperti KBLI 46492 (2015), KBLI ini sudah dirubah berdasarkan KBLI 2020, maka lakukan bridging dengan membuka lagi Publikasi Tabel Kesesuaian KBLI 2020 – KBLI 2015, sehingga muncul sebagai berikut :
Dengan demikian untuk menjadi solusi, dari adanya :
- Kemauan PPK yang menginginkan penggunaan KBLI lama;
- Keperluan untuk mengakomodir sebanyak mungkin pelaku usaha, termasuk Pelaku Usaha yang menggunakan Izin yang menggunakan KBLI terbaru.
Maka dapat saja dilakukan persyaratan dengan memperhatikan Tabel Kesesuaian KBLI, dan mencantumkan hasil bridging diatas sebagai berikut :
Memiliki Izin Usaha KBLI (2015) 46492 atau KBLI (2020) 46441
Jadi KBLI lama maupun KBLI terbaru dapat terakomodir, hal ini juga berlaku dalam aspek Pengalaman terkait komoditas terkorespondensi dengan KBKI. Lebih jelasnya silakan pelajari teknik memanfaatkan Klasifikasi dengan membaca buku Teknik Menyusun Paket Pengadaan Pemerintah Menggunakan KBKI KBLI dan KBJI Pemesanan Buku dapat dilakukan melalui / dengan menghubungi : Abu Z +62 821-1326-7698.
Salam Pengadaan